Warga Cilincing: Kok Bisa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Justru Dicairkan ke Yayasan Milik Jusuf Hamka?

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Keluarga ahli waris David Wahyuna mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara senilai Rp27,62 miliar kepada Yayasan Daya Besar pada 2021. 

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar hukum dan proses administrasi pencairan dana yang diklaim berkaitan dengan tanah warisan keluarga.

Perwakilan keluarga ahli waris Nikodemus Jansen mengatakan pihaknya tidak menerima dana ganti rugi tersebut. Padahal, keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir di Cilincing.

Baca Juga :
Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar

Persoalan itu kembali disuarakan dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). 

Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk keluarga, dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 dicairkan pada 6 Oktober 2021 kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan tersebut berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.

Baca Juga :
Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

Keluarga mempertanyakan dasar penetapan penerima dana tersebut, terutama karena mereka mengklaim masih memiliki hak atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, mengatakan pihaknya menemukan dokumen administrasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut. Salah satu yang dipersoalkan ialah proses verifikasi dalam pengambilan dana konsinyasi.“Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny.

Pihak ahli waris meminta pengadilan dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai tahapan pencairan dana, termasuk dokumen yang digunakan, identitas penerima, serta dasar hukum penyerahan uang kepada pihak yang diberi kuasa oleh Yayasan Daya Besar milik keluarga Jusuf Hamka.

Baca Juga :
Geger! Temukan Indikasi Pembangunan Tol CMNP Harbour Road II Bengkak Rp1,5 Triliun, CBA: Kejagung Harus Usut Jusuf Hamka

Mereka juga meminta aparat menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencairan. Dugaan penyimpangan yang disampaikan keluarga tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertamina Cegah Karhutla dan Kembangkan Auksin Alami
• 1 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan Maut di Tol Ngawi, Jasa Raharja Terbitkan Surat Jaminan Penanganan Korban
• 12 jam lalu
0
thumb
Klasemen Liga Italia 2026-2027: Lazio Kembali Tempel Inter Milan usai Libas Juventus, AC Milan Masuk 4 Besar
• 3 jam lalu
0
thumb
Dijamin Deg-degan! Ini 4 Rekomendasi Drakor tentang Utopia Semu, Salah Satunya Dibintangi Yeo Jin Goo
• 15 jam lalu
0
thumb
10 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 Bahasa Inggris, Referensi Caption Media Sosial
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.