Buntut Mencuatnya Kasus Pelecehan Seksual, Kemenag Bekukan Sementara Ponpes Dar Et Tauhid

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual, Kementerian Agama akhirnya membekukan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid yang berada di Bekasi, Jawa Barat. 

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga :
Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi Terekam CCTV, Pelaku 42 Tahun Ditangkap
Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Mengacu Fatwa MUI, Ini Syaratnya

Agar aktivitas belajar dan mengajar tak terganggu, Basnang meminta skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan untuk santri Pesantren Dar Et Tauhid yang sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” kata Basnang.

Sementara, pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila yang mencoreng entitas pesantren sebagai lembaga moral keagamaan diminta diberhentikan dari tugasnya.“Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren,” kata dia.

Sebelum aktivitas pesantren dibuka kembali, pesantren wajib memiliki tata kelola pelindungan anak yang disertai dokumen dan komitmen perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual.

Dokumen itu, antara lain berupa kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.

Baca Juga :
Kemenag Bongkar 3 Strategi Sakti Zakat Produktif: Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Umat
Jelang Wajib Halal, Kemenag Tegaskan Sertifikasi Produk Bukan Sekadar Label: Tapi Memberikan Kepastian
Pimpinan Ponpes di Sekotong Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Modusnya Beri Obat ke Santriwati

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komdigi Matangkan Aturan Labelisasi Konten AI demi Tekan Risiko Manipulasi Informasi
• 4 jam lalu
0
thumb
Asal Usul Thayaka Anak Angkat Ruben Onsu Terungkap, Melanie Subono Akui Sering Monitor Demi Cek Kondisi
• 6 jam lalu
0
thumb
Ray Rangkuti Sebut Hak Angket DPR Justru Fasilitasi Jokowi-Gibran: Buktikan Apa Benar Ada Ijazahnya?
• 7 jam lalu
0
thumb
Tragis! Wanita Muda Dipanah 2 Pria, Begini Kronologi Lengkapnya
• 13 jam lalu
0
thumb
Jalinsum Sipirok Ambles, Polisi Tutup Jalan dan Alihkan Arus ke Jalur Alternatif
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.