Polresta Batang Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyerangan Rombongan EPA Persib

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Polresta Batang menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penyerangan rombongan Elite Pro Academy (EPA) U-18 Persib Bandung di Rest Area 360 Tol Batang, Jawa Tengah. Total ada 3 orang tersangka hingga saat ini.

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, dua tersangka baru itu yakni HH (26) dan MF alias T (26), dan tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya berinisial BPA (33). Ketiganya merupakan oknum suporter klub bola yang berada di Jakarta.

"Tersangka HH melakukan pelemparan batu ke arah kaca bus, menendang traffic cone dan melempar stick cone ke bus. Sementara tersangka MF melakukan pencurian barang milik pemain atau official Persib," ujar Warsono dalam jumpa pers, Senin (19/10).

Insiden ini bermula saat rombongan EPA U-18 Persib sedang dalam perjalanan pulang dari Surakarta menuju Bandung. Rombongan berhenti di rest area tersebut. Di tempat yang sama ternyata ada rombongan suporter klub bola lain dan melihat ada official yang mengenakan kaus Persib.

"Pelaku HH mendekat lalu terjadi perselisihan. Akhirnya korban dipukul dan atau dianiaya oleh para suporter Persija Jakarta termasuk HH dan BPA," jelas dia.

Kericuhan terus berlanjut. Para pelaku kemudian menyerang dan melempari bus dengan batu dan juga benda lainnya hingga bus mengalami kerusakan.

"Bagasi bus saat itu dalam kondisi terbuka, lalu barang-barangnya diambil dan dikeluarkan. Pelaku MF lalu mengambil 2 buah koper milik pemain dan official Persib U-18," ungkap dia.

Pelaku Positif Narkoba

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap BPA pada Senin, 12 Oktober 2026, di Karawang. BPA ternyata juga positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.

"Kami lakukan pengembangan dan pelaku dengan inisial (HH) kami tangkap di Bogor pada 15 Oktober 2026. Dan tersangka MF ditangkap di Jakarta di hari yang sama," katanya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu botol minuman keras, satu bong atau alat isap sabu, serta pakaian dengan identitas klub bola dan suporter.

Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berbeda terhadap ketiga tersangka sesuai dugaan peran masing-masing.

BPA dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap barang dan atau orang yang menyebabkan luka dan atau penganiayaan.

Sementara itu, HH dijerat Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 KUHP tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka MF kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Warsono.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mantan KSAD Subagyo HS Meninggal Dunia
• 3 jam lalu
0
thumb
5 Model Statement Earrings yang Geser Anting Simple
• 15 jam lalu
0
thumb
Prancis Hadapi Aksi Jual Obligasi usai Dilanda Kerusuhan Besar
• 14 jam lalu
0
thumb
BMKG: Awan Cumulonimbus Tersebar di 14 Kawasan Senin 19 Oktober 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Garuda Institute: Reformasi Hukum di Jalur yang Tepat
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.