Karhutla Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Menkopolkam: Pemerintah Masih Sanggup Tangani

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Indonesia menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Karhutla Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Menkopolkam: Pemerintah Masih Sanggup Tangani. (Foto: INews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Dudung Abdurachman menyebut pemerintah masih sanggup menangani karhutla tanpa menetapkan status tersebut.

"Masalah penerapan bencana nasional sementara kita masih sanggup, negara kita masih sanggup," kata Dudung dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:
MUI Desak Tindak Tegas Pelaku Karhutla hingga Ajak Umat Islam Salat Istisqa

Dudung tidak menampik adanya tawaran bantuan dari negara lain untuk menangani karhutla. Salah satunya dari Malaysia yang menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel.

Namun, menurut Dudung, persoalan penanganan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan personel. Ia menilai terdapat kendala teknis di lapangan yang juga perlu diperhatikan.

Baca Juga:
Asap Karhutla Tak Lagi Mengarah ke Jawa, DKI Tetap Siagakan Puskesmas hingga Water Mist

"Bukan masalah bantuannya, tapi teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala, masalah distribusi BBM dan sebagainya itu tidak serta-merta hanya alutsista kemudian personel yang diberikan bantuan tapi untuk sementara kita masih sanggup," tutur dia.

Dudung juga menanggapi dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menegaskan, belum tuntasnya penanganan karhutla bukan semata-mata disebabkan oleh dugaan korupsi dana siap bencana.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Pimpin Ratas Soal Penanganan Karhutla Siang Ini

"Tetapi banyak faktor-faktor lain yang kemudian bapak Presiden tegas kalau memang terjadi penyimpangan-penyimpangan maka dilakukan proses hukum," tegas dia.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IMF: China lakukan upaya proaktif pertahankan perdagangan multilateral
• 2 jam lalu
0
thumb
Daftar Bandara Terdampak Karhutla, Ada dari Aceh Sampai Papua
• 7 jam lalu
0
thumb
BCA Bakal Buyback Saham pada 19-21 Oktober 2026
• 9 jam lalu
0
thumb
IHSG Hari Ini Berpotensi Lanjutkan Pelemahan, Enam Saham Berikut Bisa Jadi Pilihan
• 10 jam lalu
0
thumb
Dudung: Gaji ASN Lebih Baik Disalurkan ke Koperasi Guru daripada ke Kopdes
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.