Polres Priok Ungkap Kasus Vape Narkoba Rp 2,8 M Jaringan Internasional

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyita catridge berisi narkoba jenis etomidate senilai Rp 2,8 miliar.

"Pelaku berinisial T. Pelaku dan barang bukti kami amankan di PIK 1," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie, Senin (19/10/2026).

Hal tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok. Penyidikan dilakukan dengan dipimpin langsung AKP Trendy.

Baca juga: Polda Metro Kembali Gerebek Narkoba di Kampung Boncos

"Kami berhasil mengamankan narkoba jenis etomidate dengan jumlah 400 pieces dalam bentuk catridge," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Satnarkoba Polres Tanjung Priok memperluas area penyelidikan undercover hingga ke kawasan PIK Jakut. Petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan yang sama dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang lalu lalang di sekitar titik lokasi.

Cartdrige etomidate sebayak 400 pieces itu dikemas menjadi 8 bungkus menyerupai bungkusan kopi kemasan bubuk. (dok Ist)

Selanjutnya polisi menangkap dan menggeledah pelaku inisial T sehingga mendapati bungkusan besar narkotika jenis etomidate sebayak 400 pieces senilai Rp 2,8 miliar yang dikemas menjadi 8 bungkus menyerupai bungkusan kopi kemasan bubuk.

Baca juga: Anker Ngeluh Nunggu Lebih Lama gegara 7 Perjalanan KRL Red Line Dibatalkan

Dari interogasi awal, terduga pelaku T mengaku mendapat perintah dari buronan berinisial C yang merupakan WNA untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis etomidate tersebut. Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan 8 bungkus narkotika jenis etomidate yang berisi 400 pieces narkoba etomidate senilai Rp 2,8 miliar beserta 2 unit handphone (HP).

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar WNA yang masuk daftar pencarian orang (DPO).




(jbr/mei)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rumah Dosen Akpol Irjen Sofyan Kian Rusak, Harap Tetangga Perbaiki
• 2 jam lalu
0
thumb
Kabar Duka, Ibunda Marsha Aruan Meninggal Dunia
• 5 jam lalu
0
thumb
Mentan bagi tugas dua Wamentan perkuat swasembada pangan nasional
• 2 jam lalu
0
thumb
Laga Persebaya vs PSS Sleman Diawali Hening Satu Menit untuk Korban Kecelakaan
• 18 jam lalu
0
thumb
Tipis! Peluang Prabowo Lengser pada 2026 Turun Jadi 6 Persen di Polymarket, Ini Faktanya
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.