Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya. Mereka juga mendesak agar ijazah asli Jokowi yang disebut telah disita penyidik Polda Metro Jaya diperlihatkan saat sidang pembuktian.
Permintaan tersebut disampaikan Abdul Gafur Sangadji setelah sidang putusan sela perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Dalam sidang itu, majelis hakim tidak menerima eksepsi Roy Suryo sehingga perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Abdul Gafur menilai ijazah tersebut perlu dihadirkan agar majelis hakim dapat memeriksa secara langsung kesesuaian antara keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Kami minta melalui majelis hakim Yang Mulia, agar pada persidangan berikutnya, karena kita sudah berkaca ada persidangan terdakwa lain, supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon dihadirkan pada pembuktian berikut," kata Abdul Gafur, Senin (19/10).
Ia menegaskan, keberadaan barang bukti tersebut dinilai penting bagi hakim dalam menilai perkara yang sedang diperiksa.
"Dalam rangka hakim mempunyai kesempatan untuk menilai antara keterangan saksi dan alat bukti yaitu barang bukti utama (ijazah asli Jokowi)."
Menanggapi permintaan itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan barang bukti dan saksi sesuai rencana persidangan. Jaksa juga menegaskan bahwa penentuan saksi maupun alat bukti yang relevan dengan perkara merupakan kewenangan penuntut umum.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, menilai Jokowi semestinya hadir karena merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Ia berpendapat, keterangan Jokowi berkaitan langsung dengan materi yang menjadi dasar dakwaan terhadap kliennya.
Baca Juga: Hakim Tolak Perlawanan Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan ke Pembuktian!
"Kami menghormati apa yang menjadi hak dari penuntut umum, tetapi kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait dengan Pak Joko Widodo sesungguhnya," kata Refly.
"Dia lah yang menjadi pelapor dan kemudian materi dia lah yang kemudian menjadi dakwaan. Di tempat lain, misalnya, kalau pelapor tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan."






Komentar (0)