Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengakui pihaknya maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengetahui rencana pengumuman MSCI terkait status pasar modal Indonesia Emerging Market menjadi Standalone Market yang dirilis Jumat (16/10) lalu.
Jeffrey mengatakan, pengumuman itu tidak hanya mengejutkan regulator dan bursa, tetapi juga sebagian besar partisipan MSCI serta investor global yang berkomunikasi dengan BEI.
“Tidak ada yang tahu, jangankan Bursa dan OJK, para partisipan MSCI sebagian besar tidak ada yang tahu. Komunikasi kami dengan para investor global, semuanya tidak tahu dan tidak menyangka juga akan ada pengumuman seperti itu,” jelas Jeffrey kepada wartawan di kantornya, Senin (19/10).
Menurut Jeffrey, pengumuman yang tidak terduga memicu reaksi pasar dalam kondisi kepanikan, kebingungan, dan ketidakpastian yang tinggi.
"Nah tentu karena ini adalah sesuatu yang tidak terduga, tentu market akan bereaksi dalam kepanikan. Di dalam kebingungan dan di dalam ketidakpastian yang tinggi," lanjut dia.
Untuk meredam kepanikan investor, BEI kemudian menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) saham menjadi 7 persen mulai Senin (19/10). Jeffrey menjelaskan, kebijakan ARB ini bertujuan agar investor tidak mengambil keputusan investasi ketika menghadapi ketidakpastian yang tinggi.
“Tentu kebijakan ini akan kita review. Karena kami OJK dan juga partisipan dari MSCI sebagian besar tidak ada yang menyangka itu akan terjadi,” kata Jeffrey.






Komentar (0)