Wajib Halal Mundur Lagi: Boleh Menunda Kewajiban, Jangan Menunda Kepastian

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M dan Umar Aditiawarman, PhD

 

Baca Juga
  • Republika Apresiasi Pelaku Program Berkelanjutan via ESG Now Awards 2026, Ini Daftar Pemenangnya
  • Tujuh Perjalanan Commuter Line Kembali Dibatalkan Hari Ini
  • Persoalan Lingkungan Terlalu Besar Jika Ditangani Hanya Satu Pihak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumat, 16 Oktober 2026, dua hari sebelum tenggat, Pemerintah mengumumkan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, kosmetik, suplemen kesehatan, hingga produk impor digeser ke Oktober 2028. Alasannya satu: kesiapan ekosistem.

Kami perlu jelas sejak awal: kami berpandangan kewajiban bersertifikat halal semestinya berlaku sesuai jadwal, 18 Oktober 2026. Jadwal itu bukan kejutan, karena telah ditetapkan PP 42/2024 sejak dua tahun lalu, setelah penundaan sebelumnya. Namun, begitu PP perubahan diundangkan, ia menjadi hukum positif yang wajib dihormati, termasuk oleh mereka yang tidak sependapat.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Persoalan kapasitas memang nyata. Menurut BPJPH, per September 2026 baru tersedia 133 lembaga pemeriksa halal (LPH) dengan sekitar 2.958 auditor terlatih dan 116 lembaga halal luar negeri (LHLN) yang diakui oleh BPJPH. Tetapi kekurangan kapasitas adalah alasan untuk mempercepat penguatan struktur dengan target terukur, bukan untuk menggeser kewajiban tanpa syarat. Kekhawatiran soal kepatuhan semu atau pungutan liar pun lebih tepat dijawab dengan pengawasan yang tegas, bukan dengan penundaan.

Ada perbedaan besar antara menunda kewajiban dan menunda kepastian. Yang pertama masih dapat diperdebatkan. Yang kedua tidak dapat dibenarkan.

Pengumuman bukan peraturan

Hukum kita punya aturan main yang sederhana: peraturan baru mengikat setelah diundangkan (Pasal 81 jo. Pasal 87 UU 12/2011). Siaran pers, seberapa pun resminya, tidak dikenal dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hingga tulisan ini disusun, nomor dan tanggal pengundangan PP perubahan atas PP 42/2024 belum diumumkan ke publik. Selama itu belum terjadi, ketentuan lama secara normatif tetap berlaku.

Artinya, pelaku usaha yang bersandar pada pemberitaan belum memegang pegangan hukum yang pasti. Dan ini bukan pertama kali. PP 42/2024 sendiri ditetapkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2024, sehari sebelum kewajiban tahap pertama berlaku. Dua kali berturut-turut, nasib kewajiban halal ditentukan di detik terakhir.

Situasinya makin membingungkan karena pada 9 hingga 14 Oktober 2026, BPJPH sebagai pelaksana berulang kali menegaskan tidak ada penundaan. Lon Fuller menyebut kesesuaian antara aturan yang diumumkan dan tindakan pejabatnya sebagai salah satu syarat minimal hukum yang layak. Ketika dua suara resmi saling meniadakan dalam hitungan hari, yang pertama-tama dirugikan adalah kepercayaan publik. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pun menempatkan kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan sebagai asas yang wajib dipegang setiap pejabat (Pasal 10 UU 30/2014).

Tiga nilai yang tidak seimbang

Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum yang baik menimbang tiga nilai sekaligus: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Penundaan ini hampir sepenuhnya berdiri di atas kemanfaatan, yakni kelancaran usaha, daya beli, dan arus perdagangan.

Kepastian tergerus karena tenggat yang telah diumumkan sejak 2024 ternyata bisa ditawar. Keadilan tergerus karena pelaku usaha yang sudah patuh, yang mengeluarkan biaya, menyiapkan sistem jaminan produk halal, dan menjalani audit, kini bersaing setara dengan yang memilih menunggu. Kita sedang mengirim pesan yang keliru: yang patuh menanggung biaya, yang menunda mendapat hadiah waktu.

Konsumen juga punya hak. Pasal 3 UU 33/2014 menempatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal sebagai tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal. Pasal 4 UU 8/1999 menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dua tahun tambahan berarti dua tahun konsumen kembali mengandalkan asumsi, bukan jaminan.

Yang lemah struktur, yang ditunda substansi

Meminjam kerangka Lawrence Friedman, sistem hukum bekerja jika substansi, struktur, dan budaya hukumnya berjalan seiring. Alasan “kesiapan ekosistem” sejatinya pengakuan bahwa strukturnya yang belum siap. Namun obat yang diberikan justru menunda substansinya.

Risiko terbesarnya ada pada budaya hukum. Bagi usaha mikro dan kecil, ini penundaan kedua berturut-turut: dari 2024 ke 2026, kini ke 2028. Jika pola ini dibiarkan, tenggat 2028 akan diperlakukan dengan sikap yang sama, yaitu ditunggu sambil berharap mundur lagi.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PBSI Perluas Festival SenengMinton 2026 ke Lima Kota, Peserta di Kudus Melonjak hingga 800 Anak
• 17 jam lalu
0
thumb
Menyoal Rencana BP BUMN di Bawah Naungan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi
• 14 jam lalu
0
thumb
Polemik Pasal PKPU, Ahmad Doli Minta Syarat Pencalonan Diperinci di RUU Pemilu
• 22 jam lalu
0
thumb
Danantara Bentuk Denera untuk Percepat Proyek PSEL
• 3 jam lalu
0
thumb
Weekly Picks: NIKI hingga Marbles, Ini 5 Lagu yang Bisa Masuk Playlist Kamu
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.