HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP- Kepala Desa (Kades) Baring, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, Inisial AN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 19 Oktober 2026.
“Sudah berstatus tersangka. Kasus ini kasus pengancaman yang melibatkan Kades Baring sebagai tersangka, dan korban adalah warganya,” kata Andi Dipo Alam.
Ia menjelaskan, penyidik menetapkan Kades Baring sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni barang bukti berupa badik dan keterangan saksi.
“Motifnya bukan dendam. Tersangka datang menegur korban yang sementara memperbaiki makam dengan membawa badik,” jelasnya.
Dalam peristiwa itu, tersangka disebut menghunus badik, tetapi tidak mengarahkannya kepada orang tertentu. Tindakan tersebut, berdasarkan keterangan polisi, dilakukan sambil meminta orang-orang yang berada di lokasi untuk membubarkan diri.
Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Kades Baring tersebut. Andi Dipo menyebut keputusan itu mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dari rekam medis yang telah diserahkan kepada penyidik.
“Tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Rekam medisnya sudah diserahkan kepada kami. Tersangka mengalami gangguan kesehatan dan selama ini juga kooperatif,” tuturnya. (fit)






Komentar (0)