LPS Usulkan Limit Penjaminan Polis Asuransi Rp 500 Juta, Berlaku Juli 2027

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan limit penjaminan polis asuransi hingga Rp 500 juta dengan target aktivasi program pada Juli 2027. Usulan limit tersebut didasarkan pada kajian untuk memastikan sedikitnya 90 persen pemegang polis memperoleh perlindungan jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi mengatakan, penentuan limit penjaminan mempertimbangkan cakupan perlindungan bagi pemegang polis.

Baca Juga
  • Republika: Penanganan Krisis Lingkungan Tak Bisa Hanya Mengandalkan Pemerintah
  • Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp12 Miliar di Bandara Kertajati
  • Kalahkan Amsterdam, Vancouver Hingga Oslo, Sistem Transportasi Publik Jakarta Peringkat 15 Dunia

“Rule of thumb-nya adalah minimal 90 persen pemegang polis itu ter-cover. Nah, itu yang menjadi kajian kami pada saat mengusulkan (limit) sampai pada angka Rp 500 juta,” kata Suwandi dalam taklimat media di Denpasar, Bali, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, besaran limit penjaminan berpengaruh terhadap jumlah pemegang polis yang dapat memperoleh perlindungan. Semakin kecil limit yang ditetapkan, semakin sedikit pula pemegang polis yang terlindungi.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Jadi memang ada batasan tertentu, berapa yang paling optimalnya. Oleh karena ini dari sisi pemegang polis minimal 90 persennya terlindungi,” ujarnya.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba mengatakan, LPS menargetkan program penjaminan polis asuransi mulai berlaku pada Juli 2027. Persiapan saat ini berfokus pada mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi.

“Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” jelas Ferdinan.

Ia juga menjelaskan, kepesertaan menjadi salah satu aspek krusial karena perusahaan asuransi tidak otomatis menjadi peserta ketika program diaktifkan. Perusahaan harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta.

Peserta program dirancang mencakup perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan asuransi umum maupun asuransi jiwa. Sementara itu, program asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi dikecualikan dari kepesertaan.

Persyaratan tingkat kesehatan perusahaan akan ditetapkan LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu aspek yang dipertimbangkan adalah risk-based capital (RBC), yakni rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban dan menyerap risiko.

Menurut Ferdinan, persyaratan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi risiko kegagalan perusahaan asuransi pada fase awal pelaksanaan program sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat penjaminan polis.

Sementara itu, Suwandi mengatakan, LPS menyiapkan mekanisme pendaftaran bertahap bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan pada tahap awal. Perusahaan tersebut akan diberi kesempatan memperbaiki kondisi keuangan sebelum dilakukan verifikasi kembali.

Proses pendaftaran nantinya mencakup penyampaian data dan penilaian mandiri oleh perusahaan, dilanjutkan dengan validasi serta verifikasi oleh LPS. Perusahaan yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai peserta penjaminan polis asuransi.

“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” ujar Suwandi.

Berdasarkan skenario persiapan LPS, aktivasi program memiliki tiga kemungkinan jadwal, yakni April 2027 dalam skenario optimistis, Juli 2027 dalam skenario moderat, dan Januari 2028 dalam skenario paling lambat sesuai amanat undang-undang.

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cara Mencegah FOMO dengan JOMO
• 13 jam lalu
0
thumb
Tongkat Komando Pangdam Diponegoro Berganti, Mayjen Sudaryanto Gantikan Mayjen Achiruddin
• 19 jam lalu
0
thumb
Hasil Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan
• 9 jam lalu
0
thumb
Profil Alda Callista, Miss Indonesia 2026 dari Papua Tengah, Latar Belakangnya Luar Biasa
• 8 jam lalu
0
thumb
Pelajar SMP di Jaksel Tewas Ditabrak Mobil Pajero
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.