Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah memburu pemilik narkoba jenis etomidate yang diamankan dari pelaku berinisial T di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I , Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku berinisial T yang sudah ditangkap, pelaku ini mendapat perintah dari Warga Negara Asing (WNA) berinisial C,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan warga asing berinisial C ini meminta pelaku berinisial T untuk mengambil dan membawa serta mengedarkan etomidate tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Saat ditangkap pelaku T ini membawa dua ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan pelaku C serta narkoba jenis etomidate 400 pcs dengan taksiran harga Rp2,8 miliar,” kata Trendy.
Hingga kini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih belum ditangkap tersebut.
“WNA ini sudah kami jadikan daftar pencarian orang (DPO) dan kami mohon doa agar pelaku ini dapat ditangkap dan bisa mengungkap jaringan besar di kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara senilai Rp2,8 miliar yang terdiri dari 400 pcs narkoba siap edar.
“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Trendy.
Ia mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok.
Baca juga: Polres Priok ungkap peredaran narkotika etomidate senilai Rp2,8 miliar
Baca juga: Polisi tangkap pengedar 30 cartridge etomidate di Tangerang dan Jakbar
Baca juga: Polisi buru otak jaringan produksi etomidate di PIK 2 Tamgerang
“Dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku berinisial T yang sudah ditangkap, pelaku ini mendapat perintah dari Warga Negara Asing (WNA) berinisial C,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan warga asing berinisial C ini meminta pelaku berinisial T untuk mengambil dan membawa serta mengedarkan etomidate tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Saat ditangkap pelaku T ini membawa dua ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan pelaku C serta narkoba jenis etomidate 400 pcs dengan taksiran harga Rp2,8 miliar,” kata Trendy.
Hingga kini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih belum ditangkap tersebut.
“WNA ini sudah kami jadikan daftar pencarian orang (DPO) dan kami mohon doa agar pelaku ini dapat ditangkap dan bisa mengungkap jaringan besar di kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara senilai Rp2,8 miliar yang terdiri dari 400 pcs narkoba siap edar.
“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Trendy.
Ia mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok.
Baca juga: Polres Priok ungkap peredaran narkotika etomidate senilai Rp2,8 miliar
Baca juga: Polisi tangkap pengedar 30 cartridge etomidate di Tangerang dan Jakbar
Baca juga: Polisi buru otak jaringan produksi etomidate di PIK 2 Tamgerang






Komentar (0)