jpnn.com, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram di Kota Pekanbaru.
Selain menyita barang bukti, tim juga menangkap orang yang menguasai barang haram tersebut.
BACA JUGA: Patroli Bersama Berantas Rantai Narkotika di Sambas Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu-Sabu
Penangkapan dilakukan Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Total barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 47 kilogram.
BACA JUGA: Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Banyuwangi Digagalkan Petugas, Begini Modusnya
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengakui adanya pengungkapan tersebut.
“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detail nya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” kata Akhmadi Senin (19/10).
BACA JUGA: Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Terminal Ferry Tanjungbalai
Akhmadi menambahkan penindakan ini dalam rangka melaksanakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, untuk menindak dan memerangi narkotika.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya,” tambah Akhmadi. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selundupkan Ratusan Gram Sabu-Sabu, 3 Penumpang Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito





Komentar (0)