Laporan ke Ahmad Dhani Terkendala Izin Presiden, Rayen Pono Sampai Buka Lowongan Pengacara di Medsos

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Musisi Rayen Pono kembali mencari cara untuk mendorong laporan terhadap Ahmad Dhani yang belum menunjukkan perkembangan berarti. Kini, ia membuka kesempatan bagi pengacara untuk berkolaborasi melalui media sosial.

Rayen mengatakan ingin kembali mendorong penanganan laporannya terhadap Ahmad Dhani di Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah diajukan sejak April 2025.

“Saya ingin kembali mendorong proses laporan saya terhadap Ahmad Dhani di Bareskrim sejak April 2025,” ungkap Rayen dikutip dari Threads-nya pada Senin (19/10/2026).

Menurut Rayen, proses penanganan laporan itu masih menghadapi kendala terkait persetujuan tertulis Presiden. Persetujuan tersebut diperlukan untuk pemanggilan Ahmad Dhani yang saat ini merupakan anggota DPR RI.

“Hingga perkembangan terakhir masih terkendala persoalan persetujuan tertulis Presiden," lanjutnya.

Rayen juga ingin kembali menarik perhatian publik terhadap perkara tersebut. Mantan vokalis Pasto itu berharap ada strategi hukum yang dapat mendorong perkembangan perkara tersebut.

“Saya ingin kembali mendorong perhatian publik terhadap perkara saya dengan Ahmad Dhani yang telah dilaporkan ke Bareskrim sejak April 2025,” tegasnya.

“Hingga perkembangan terakhir yang saya terima, proses masih terkendala persoalan persetujuan tertulis Presiden untuk pemanggilan pihak terlapor,” tulis Rayen.

Rayen secara khusus mencari pengacara yang menguasai hukum pidana dan hukum acara pidana. Ia ingin calon mitra hukumnya mampu menyusun langkah konkret untuk menghadapi kendala tersebut.

“Saya mencari lawyer yang fokus dan kuat di bidang hukum pidana dan acara pidana untuk menyusun strategi konkret,” tulis Rayen dalam keterangan unggahannya.

 

Menariknya, Rayen membuka peluang kerja sama dengan skema profesional yang disepakati bersama. Ia juga menawarkan kesempatan mendapatkan eksposur media dan engagement bagi mitra yang terlibat.

“Saya terbuka untuk kolaborasi profesional dengan skema yang disepakati bersama, termasuk peluang eksposur media dan engagement bagi partner yang terlibat,” tulisnya lagi.

Laporan Rayen terhadap Ahmad Dhani bermula pada April 2025. Saat itu, Dhani membagikan draf undangan diskusi revisi UU Hak Cipta yang memplesetkan marga Rayen, Pono, menjadi kata “Porno”.

Rayen kemudian melaporkan Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan diskriminasi ras atau etnis serta penghinaan. Ia merasa pemlesetan tersebut telah merendahkan martabat keluarga dan leluhurnya.

Pada Mei 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran etik kepada Ahmad Dhani. Namun, proses pidana atas laporan Rayen belum sampai pada tahap pemeriksaan terhadap Dhani. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mereduksi Kompleksitas Tantangan Demi Masa Depan Generasi Penerus
• 15 jam lalu
0
thumb
Syarikat Islam Ingin Perkuat Kerja Sama dengan Muhammadiyah dalam Dakwah Ekonomi
• 15 jam lalu
0
thumb
7 Karakter Orang Dewasa yang Introvert Sejak Kecil Menurut Psikolog
• 6 jam lalu
0
thumb
Terpapar Kenaikan Indeks Dollar AS, Rupiah Melemah ke Rp18.027/USD
• 3 jam lalu
0
thumb
Isi BBM Pertalite Ganjil-Genap di Bali, Berlaku Hingga 19 Oktober 2026
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.