Komisi II DPR Siapkan Evaluasi Pasal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia berencana membawa polemik dugaan pasal 'selundupan', dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden ke rapat evaluasi Komisi II DPR.

Doli mengatakan, pembahasan tersebut akan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu. Terlebih, Komisi II DPR saat ini telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu.

Advertisement

BACA JUGA: DPR Buka-bukaan soal Polemik Syarat Pendidikan Capres-Cawapres di PKPU

“Dalam konteks kami, saya akan bahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” kata Doli saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026).

Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 itu menjelaskan, polemik tersebut awalnya ingin dijadikan bahan evaluasi internal. Namun, dia merasa perlu memberikan penjelasan setelah muncul tudingan yang mengaitkan tanggung jawab atas pasal tersebut dengan Komisi II DPR periode sebelumnya.

Menurut Doli, polemik tersebut dapat dibahas melalui RDP khusus. Jika tidak, pembahasan bisa dilakukan dalam RDP Komisi II DPR, termasuk saat Panja revisi Undang-Undang Pemilu mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah akan lebih bagus. Tapi kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi II, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” jelasnya.

Doli juga menegaskan, ketentuan yang mengatur pengecualian dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) bagi bakal calon presiden dan wakil presiden tertentu itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada 2023.

Dia mengaku terkejut ketika muncul tudingan adanya pasal 'selundupan'. Saat itu, Doli mengaku berinisiatif meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR untuk memeriksa apakah ketentuan tersebut pernah dibahas.

"Begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu, ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan. Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada sekretariat dan tenaga ahli Komisi 2 pada saat itu. Saya minta waktu itu tolong dicek, betul apa tidak," tuturnya.

"Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah dibahas," sambung Doli.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Demo Rusuh di Prancis dan Italia, Kemlu RI: Belum Ada Laporan WNI Terdampak
• 51 menit lalu
0
thumb
Generasi Emas Dimulai dari Rumah, Ini Pentingnya Peran Keluarga Cegah Stunting
• 13 jam lalu
0
thumb
Doli Kurnia Tantang KPU Jelaskan Pasal Selundupan di Aturan untuk Pencalonan Gibran
• 5 jam lalu
0
thumb
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp100.800/Kg, Telur Ayam Rp28.400/Kg
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.