HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP – Dua tempat karaoke di Kabupaten Pangkep disisir aparat kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, mengungkap bahwa, dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 27 botol minuman keras.
Selain itu, petugas melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung dan pekerja tempat karaoke yang dicurigai menggunakan narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil negatif. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika maupun mengamankan pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dalam kegiatan tersebut,” bebernya.
Lanjut dikatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di tempat-tempat hiburan.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta mencegah tempat hiburan menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” paparnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Pangkep akan terus melakukan kegiatan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Komitmen kami jelas, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa,” tutupnya, Senin, 19 Oktober 2026. (fit)






Komentar (0)