jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sedang mengusut dugaan pemalsuan dokumen kenaikan pangkat PNS yang meencatut nama dan tanda tangan Gubernur Maluku.
Para aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu pun diminta memanfaatkan aplikasi MyASN untuk memeriksa keabsahan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat guna menghindari penipuan dan pemalsuan dokumen kepegawaian.
BACA JUGA: Putri Maya Ungkap Penyebab Irjen Purnawirawan Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia
Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang mengatakan ASN perlu memastikan setiap dokumen kepegawaian diterbitkan melalui prosedur resmi dan dapat diverifikasi melalui saluran yang disediakan pemerintah.
Imbauan itu menyusul dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat PNS Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang mencatut nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
BACA JUGA: Mantan Kapolda Ini Terpilih Jadi Ketua DPD Demokrat NTB
"Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia di Ambon, Minggu (18/10/2026).
Kasrul menjelaskan SK kenaikan pangkat PNS khususnya Golongan IVa dan IVb harus melalui prosedur administrasi resmi menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: AKBP Roby Heri Saputra Berselingkuh, Hukumannya Dinilai Terlalu Ringan
Proses penerbitan dokumen tersebut mencakup verifikasi berjenjang mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BKN menerbitkan persetujuan teknis sebagai dasar penandatanganan SK secara elektronik oleh gubernur. SK digital yang sah selanjutnya tersimpan dalam akun MyASN milik PNS yang bersangkutan.
Karena itu, Kasrul meminta ASN tidak hanya mengandalkan dokumen yang diterima dari pihak lain, tetapi juga memeriksa keberadaan dan keabsahan SK melalui aplikasi MyASN. Jika menemukan kejanggalan, ASN diminta mengonfirmasi langsung kepada BKD atau instansi kepegawaian yang berwenang.
Kasrul juga mengingatkan bahwa pengurusan administrasi kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya. ASN diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kemudahan penerbitan SK dengan meminta imbalan uang.
"ASN harus selalu memeriksa dokumen melalui aplikasi MyASN dan, apabila diperlukan, melakukan klarifikasi secara langsung ke BKD. Jangan mudah percaya terhadap tawaran pengurusan dokumen kepegawaian yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu," ujarnya.
Terkait dugaan pemalsuan SK tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirinya menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan kepastian hukum.
Kasrul berharap peningkatan kewaspadaan ASN dalam memeriksa dokumen kepegawaian dapat mencegah penipuan sekaligus menjaga tertib administrasi dan integritas birokrasi di lingkungan pemerintahan.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)