Penanganan Dinilai Belum Maksimal, DPR Dorong Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Penanganan Dinilai Belum Maksimal, DPR Dorong Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana NasionalNasional | okezone | Senin, 19 Oktober 2026 - 01:05Dengarkan Berita

JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai belum maksimal. Politisi Fraksi PKS tersebut juga meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan status karhutla sebagai bencana nasional mengingat dampaknya yang berlarut-larut.

Riyono menyebut DPR telah memperingatkan potensi peningkatan titik api pada 2026. Peringatan tersebut, menurutnya, telah disampaikan jauh-jauh hari dalam rapat kerja bersama pemerintah.

"Sudah kita sampaikan jauh-jauh hari pada waktu rapat kerja bahwa titik potensi kebakaran atau titik api di tahun 2026 itu kecenderungannya lebih besar dibanding tahun 2025," ujar Riyono dikutip Minggu (18/10/2026).

Menurut Riyono, kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan tanpa penanganan maksimal harus menjadi bahan evaluasi serius. Evaluasi tersebut perlu mencakup kesiapan langkah pencegahan, efektivitas pemadaman di lapangan, hingga peran aktif Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:Sejarah 19 September: Bendera Belanda Disobek hingga Juan Peron Digulingkan

Ia juga menyoroti karakteristik lahan gambut yang membuat kebakaran berpotensi kembali menyala meskipun api di permukaan tampak telah padam. Menurutnya, diperlukan teknik pemadaman khusus yang mampu menjangkau bara api di bawah permukaan tanah.

"Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, mungkin bagian atasnya kelihatan sudah padam, tetapi di bawahnya masih berbentuk bara api yang setiap saat bisa memunculkan api kembali," jelasnya.

Oleh karena itu, Riyono meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi serta sinkronisasi langkah. Ia menilai, penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menangani kebakaran yang telah berlangsung berbulan-bulan demi melindungi masyarakat.

"Dengan keseriusan kita antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, termasuk pertimbangan untuk menetapkannya sebagai bencana nasional, ini menjadi keseriusan khususnya bagi pihak legislatif untuk terus mendorong pengawasan yang optimal demi kepentingan masyarakat secara luas," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Persib vs Persik: Gol Julio Cesar Bawa Maung Bandung Raih 3 Poin
• 4 jam lalu
0
thumb
Ketika Para Pengemudi Menemukan Cerita Indonesia di Setiap Perjalanan
• 5 jam lalu
0
thumb
Tuntas Perjuangan di Copa das Nacoes 2026, FFI Apresiasi Dukungan PSSI dan Kemenpora
• 2 jam lalu
0
thumb
5 Perbedaan Puff Cushion Rubycell dan Velvet untuk Makeup Sempurna
• 4 jam lalu
0
thumb
Irjen Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia karena Sakit, Akan Dimakamkan Besok
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.