TPG Guru Non-ASN Cair Akhir Oktober 2026, Ini Syarat Penerimanya

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menargetkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) mulai dilakukan pada akhir Oktober 2026. Pembayaran yang sebelumnya mengalami keterlambatan itu dijadwalkan mulai ditransfer pekan depan melalui koordinasi lintas kementerian dan DPR.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa proses pencairan dilakukan melalui kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, serta DPR. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (17/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

Abdul Mu’ti berharap pencairan tunjangan dapat membantu para guru menjalankan tugas pendidikan. Ia juga mengapresiasi para pendidik yang tetap menjalankan tanggung jawabnya meskipun pembayaran tunjangan mengalami keterlambatan.

Namun, pemerintah belum merinci jumlah guru penerima, total anggaran yang akan disalurkan, maupun jadwal pencairan untuk setiap daerah.

Syarat penerima TPG non-ASN 2026

Penyaluran TPG non-ASN tahun anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Tahun Anggaran 2026.

Guru yang berhak menerima tunjangan harus memenuhi persyaratan administrasi dan profesional, yaitu:

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang diterbitkan sesuai ketentuan.
  • Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, atau memberikan bimbingan sebagai guru bimbingan dan konseling (BK) maupun guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Memenuhi beban kerja guru sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga dapat menerima tunjangan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan melalui Kementerian Agama tidak termasuk dalam sasaran penyaluran TPG non-ASN oleh Kemendikdasmen. Guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) juga tidak termasuk penerima sesuai ketentuan tersebut.

Baca Juga: Tunjangan Guru Non-ASN Tertunda Empat Bulan, PGRI Minta Kemendikdasmen Segera Bertindak

Besaran TPG non-ASN 2026

Besaran TPG berbeda dengan bantuan insentif yang diberikan pemerintah kepada guru non-ASN.

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan berhak menerima TPG sebesar Rp 2 juta per bulan. Besaran ini meningkat Rp 500.000 dibandingkan dengan sebelumnya, yakni Rp 1,5 juta per bulan.

Adapun guru yang memiliki surat keputusan (SK) inpassing menerima TPG yang disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK tersebut.

Di sisi lain, pemerintah menaikkan bantuan insentif bagi guru non-ASN dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per orang per bulan mulai 2026. Bantuan insentif ini merupakan program berbeda dari TPG.

Pencairan TPG yang ditargetkan mulai akhir Oktober 2026 diharapkan dapat membantu guru menjalankan tugasnya. Realisasi pembayaran selanjutnya akan mengikuti proses penyaluran dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNPP: Biak Numfor berpotensi jadi pusat pariwisata di Pasifik
• 5 jam lalu
0
thumb
Asuransi Sinar Mas dan Primaya Kembangkan Integrasi Digital untuk Memudahkan Akses Layanan
• 4 jam lalu
0
thumb
Bidik Pasar ASEAN hingga Dubai, Perusahaan Ini Manfaatkan TEI 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Fasilitas Publik Diusulkan jadi Ruang Perlindungan Kabut Asap
• 2 jam lalu
0
thumb
Terima Sowan Wapres Gibran, KH Marsudi Syuhud Tekankan Peran santri dalam Pembangunan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.