Jakarta: Polsek Kalideres meringkus AI atas dugaan penggelapan barang inventaris milik sebuah perusahaan swasta di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Barang tersebut berupa kamera.
"Awalnya terduga pelaku tidak mengaku saat dimintai keterangan oleh perusahaan terkait keberadaan kamera tersebut. Sehingga perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan ke Polsek Kalideres," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 18 Oktober 2026.
Baca Juga :
Tawuran Pecah di Kawasan Stasiun Manggarai, Sejumlah Warung DibakarRihold menjelaskan, barang inventaris yang digelapkan pelaku merupakan satu unit kamera jenis Sony A7 III berwarna hitam milik PT Mikalindo Bakti Cemerlang. Menindaklanjuti laporan korban, Tim 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kalideres Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim Ipda Muhar Mukhsin dan Ipda Fahrullah Yudha akhirnya berhasil mengamankan AI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kalideres.
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kamera milik perusahaan tersebut dan menjualnya kepada pihak lain," kata Rihold.
Selain mengamankan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembelian kamera sebagai pendukung proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.





Komentar (0)