JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna mencegah meluasnya kebakaran di berbagai daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNPB, Letjen TNI Kristomei Sianturi, saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Karhutla Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, Minggu (18/10/2026). Ia mengungkapkan terdapat 44 area konsesi hutan dan perkebunan di Sumsel yang mengalami kebakaran, meliputi areal kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga hutan lindung.
Sebagian besar titik api ditemukan di area perbatasan izin konsesi yang mengindikasikan adanya dugaan pembukaan atau perluasan lahan secara ilegal. Menurutnya, upaya pemadaman karhutla akan sia-sia jika masih ada pihak yang sengaja membakar lahan.
“Percuma juga kita kerja keras selama ini, kalau pemadaman enggak sinkron. Satu orang berusaha memadamkan, satu orang bakar, kan kambuh," kata Kristomei.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya evaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas operasi di lapangan. Hal ini bertujuan agar pengerahan personel dan penggunaan sarana prasarana berbanding lurus dengan penurunan luasan kebakaran serta jumlah titik panas (hotspot).
“Tapi begini, kita belajar mengevaluasi keefektifannya. Dengan penggunaan jumlah manusia besar, alutsista, kira-kira progresnya itu sudah sampai mana? Efektif tidak? Kemudian, kalau tidak efektif, apa evaluasinya?" jelasnya.
Kristomei juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas serta kejujuran data personel di posko lapangan. Jumlah personel yang dilaporkan harus sesuai dengan fakta di lapangan untuk menjamin kesejahteraan, keselamatan, serta pemeriksaan kesehatan bagi para petugas yang telah bekerja keras memadamkan api.





Komentar (0)