Kasus Suap, KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah Jadi Tersangka

narasi.tv
5 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026).

Dalam operasi ini, KPK menetapkan dua tokoh penting sebagai tersangka, yaitu Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni M. Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," ujar  Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di kantor KPK ketiganya ditetapkan jadi tersangka, resmi mengenakan rompi oren dan langsung menjalani penahanan.

Kronologi Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap

Sebelumnya, KPK bersama 16 orang lainnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 15 Oktober 2026.

KPK berhasil menangkap membawa 9 dari 19 orang dari Klaten ke Jakarta, dan seorang yang ditangkap di Jakarta. Kemudian, 10 orang tersebut diperiksa secara intensif oleh KPK di Jakarta.

Dalam OTT yang berlangsung, KPK turut menyita tong berwarna biru yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang korupsi. Sementara, jumlah uang yang disita sebagai barang bukti sebesar Rp1,9 miliar.

Menurut sumber internal KPK, Kepala BPK Jateng meminta sejumlah Rp1,3 miliar sebagai imbalan atas pengondisian predikat WTP tersebut. Namun, sejauh ini baru terealisasi sejumlah Rp400 juta yang telah diterima oleh Kepala BPK.

"Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

KPK mengidentifikasi lima modus utama dugaan korupsi, yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengurusan izin, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.



 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kakorlantas Polri Perintahkan Dirlantas Seluruh Polda Antisipasi Kelangkaan BBM
• 4 jam lalu
0
thumb
Tonton Langsung IWL, John Herdman Blak-blakan Akui Ingin Putrinya Bisa Bermain di Indonesia
• 12 menit lalu
0
thumb
BMW Cup Round 5 Sajikan Persaingan Kompetitif di Sirkuit Mandalika
• 5 jam lalu
0
thumb
Transisi Paruh Baya Jangan Dipandang sebagai Krisis Kehidupan
• 4 jam lalu
0
thumb
Keluarga Besok ke Polda Metro Tanyakan Motif Pembunuhan Sadis Bharada Valdo di Mako Polairud
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.