Mediaapakabar.com- Laporan warga melalui media sosial Instagram berbuah penggerebekan! Dua pria berinisial FM (46) dan ESL (48) diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari sebuah rumah di Jalan KL Yos Sudarso Km 13,5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan itu bermula dari pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan sejak Senin (12/10/2026).
Setelah mengumpulkan informasi, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menggeledah rumah yang dicurigai. Hasilnya, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu ditemukan di dalam kamar.
Dua pria yang berada di lokasi langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu, satu alat isap sabu atau bong, satu kaca pirex berisi sisa butiran sabu, satu pipet berujung runcing, serta uang tunai Rp65.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan diduga milik FM. Pria tersebut disebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Batu.
Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu didalami polisi untuk mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi perhatian kepolisian.
“Setiap informasi dari masyarakat, termasuk melalui media sosial, menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar AKP A.R. Riza Jumat (16/10/2026)
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terutama di kawasan permukiman.
“Kehadiran polisi di lapangan merupakan bentuk komitmen untuk menjaga lingkungan tetap aman serta menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.
Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap aktivitas narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (MC/Red)






Komentar (0)