Penulis: Prof. Trubus Rahardiansah
Guru Besar Universitas Trisakti dan Pengamat Kebijakan Publik
tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang diharapkan dapat memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Kehadirannya penting untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dapat terus dinikmati oleh pelaku kejahatan, sekaligus memberikan negara kemampuan yang lebih efektif dalam memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Namun, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam pembentukan regulasi tersebut, yakni bagaimana memastikan kewenangan perampasan aset tidak justru menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan suatu regulasi tidak cukup diukur dari seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada negara. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan regulasi tersebut menciptakan keadilan, menjaga kepercayaan publik, dan memberikan kepastian bagi aktivitas ekonomi.
Di sinilah pembahasan RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan secara lebih hati-hati. Sebab, perampasan aset yang dilakukan secara serampangan bukan hanya berpotensi melanggar hak warga negara, tetapi juga dapat menghancurkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
Kepastian Hukum sebagai Fondasi Investasi
Investasi pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan. Ketika seseorang atau perusahaan menanamkan modal, mereka tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga memperhitungkan risiko hukum dan stabilitas kebijakan di negara tempat mereka berinvestasi.
Investor membutuhkan jaminan bahwa aset yang diperoleh melalui kegiatan usaha yang sah akan mendapatkan perlindungan hukum. Mereka juga harus memiliki keyakinan bahwa setiap tindakan negara terhadap kepemilikan aset dilakukan melalui prosedur yang transparan, objektif, dan dapat diuji di pengadilan.
Apabila negara memiliki kewenangan yang terlalu luas untuk membekukan, menyita, atau merampas aset tanpa batasan yang jelas, maka risiko ketidakpastian hukum akan meningkat.
Persoalannya bukan semata-mata apakah investor melakukan tindak pidana atau tidak. Dalam praktik bisnis, aset perusahaan dapat memiliki hubungan hukum yang kompleks, mulai dari kepemilikan saham, pembiayaan perbankan, jaminan kredit, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
Ketika sebuah aset menjadi objek penyitaan, dampaknya dapat meluas kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.





Komentar (0)