Deretan Artis Dukung Ruben Onsu Resmi Hadapi Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com – Presenter ternama Ruben Onsu akhirnya angkat suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 miliar oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Melalui akun Instagram pribadinya, mantan suami Sarwendah itu menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan dan situasi yang terjadi.

Minta Maaf dan Akui Kesulitan Lacak Mantan Karyawan

Dalam keterangannya pada Sabtu (22/8/2026), Ruben mengungkapkan telah berusaha melakukan ikhtiar kekeluargaan (tabayun) melalui kerabatnya, namun hingga kini belum menemukan kesepakatan titik terang.

Ruben Onsu
Sumber :
  • YouTube Just Ruben

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada. Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu," tulis Ruben di akun @ruben_onsu.

Ia menambahkan, saat ini fokus melengkapi data serta alat bukti untuk membela diri di hadapan hukum.

Namun, proses tersebut terkendala lantaran sejumlah mantan karyawan yang mengetahui transaksi bisnis itu sudah tidak lagi bekerja padanya dan sulit dihubungi.

"Beberapa orang yang sebelumnya bekerja bersama saya sudah tidak bekerja lagi dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban. Saya berusaha mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tersebut satu per satu dengan akses yang sangat terbatas," jelasnya.

Duduk Perkara Investasi Rp 3,5 Miliar

Artus, Ruben Onsu.
Sumber :
  • YouTube The Onsu Family

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan pelapor berinisial P mewakili korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, kerugian korban membengkak setelah Ruben menawarkan kerja sama investasi modal usaha.

Namun seiring berjalannya waktu, janji pembagian keuntungan tidak direalisasikan dan modal investasi utama milik korban tak kunjung dikembalikan.

Atas perbuatannya, Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Ruben Onsu dan Ivan Gunawan.
Sumber :
  • Istimewa.

Banjir Bantuan Doa dari Rekan Artis

Meski tengah diuji persoalan hukum berat, Ruben Onsu mendapat banyak suntikan moral dan doa dari kalangan rekan sesama artis di kolom komentar:


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Anung: Pemprov DKI Siapkan LPDP Jakarta Mulai 2027
• 9 jam lalu
0
thumb
Kogabwilhan III salurkan bantuan kemanusiaan bagi warga di Jila
• 2 jam lalu
0
thumb
Polisi Mulai Digantikan, Fenomena Baru di China Bikin Heboh
• 23 jam lalu
0
thumb
Video: Bank Digital Pacu Pertumbuhan Lewat Kolaborasi Strategis
• 8 jam lalu
0
thumb
Lowongan PPNPN Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Dibuka, Ada 3 Posisi Tersedia
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.