12 Tersangka Diamankan, Karhutla di Kalimantan Ternyata Gegara Mau Buka Lahan Sawit

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan terus diusut aparat kepolisian. Hingga pertengahan bulan ini, sedikitnya 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara karhutla, dengan motif pembakaran lahan mulai terungkap di sejumlah wilayah.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan polisi tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api, tetapi juga mengejar pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Baca Juga: Klaim Punya Bukti, Denny Indrayana Akan Lawan Balik Pengungkit Kasus Payment Gateway

"Kita lakukan lidik dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kita amankan," kata Listyo, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Listyo tidak membeberkan identitas para tersangka maupun rincian perkara yang menjerat mereka. Namun, jumlah tersebut diperkuat oleh keterangan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan yang menyebut jajarannya telah menetapkan sekitar 12 tersangka kasus karhutla.

"Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iwan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelidiki berbagai peristiwa kebakaran untuk mencari penyebab sekaligus pihak yang bertanggung jawab.

Salah satu kasus yang memberikan gambaran mengenai dugaan motif pembakaran terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Polres Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka setelah lahan yang dibakarnya mencapai sekitar 12 hektare. Api kemudian merembet ke kawasan konsesi perusahaan kehutanan di sekitar lokasi. Kebakaran tersebut bahkan menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Yang menarik, hasil pemeriksaan polisi mengungkap dugaan bahwa pembakaran tersebut berkaitan dengan rencana membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan BS mengaku mendapat perintah dari pemilik lahan perorangan.

"Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah seorang pemilik lahan perorangan. BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah," kata Ridho.

Dengan demikian, pembakaran lahan yang awalnya diduga dilakukan untuk membuka atau menyiapkan area perkebunan justru berkembang menjadi kebakaran yang tidak terkendali.

Pembakaran dilakukan BS pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Polisi menyebut terdapat lima titik yang dibakar di kawasan tersebut.

Situasi kemudian berubah ketika kondisi cuaca mendukung penyebaran api. Cuaca terik ditambah angin kencang membuat api dengan cepat menjalar ke area lain.

Api yang semula digunakan untuk membuka lahan akhirnya merembet hingga kawasan konsesi perusahaan kehutanan di sekitarnya.

Peristiwa tersebut menunjukkan risiko besar dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketika api sudah menyebar, dampaknya tidak hanya mengenai lahan milik pihak yang melakukan pembakaran, tetapi juga dapat mengancam kawasan di sekelilingnya dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Meski demikian, belum diketahui apakah BS merupakan bagian dari 12 tersangka yang disebut Kapolri maupun Kapolda Kalimantan Tengah. Polisi belum merinci identitas masing-masing tersangka dalam keseluruhan perkara karhutla yang sedang ditangani.

Adapun keterangan BS mengenai adanya perintah dari pemilik lahan menjadi bagian dari proses hukum yang harus didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga: Prabowo Rela Gelontorkan Rp305 Juta untuk Burung Merpati, Sementara Anggaran Bencana Tak Ditemukan

Sementara itu, BS kini dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Polisi menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Izin Pengadilan Disebut Gugurkan Objek Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
• 19 jam lalu
0
thumb
Hampir Sebulan Sumarna Tewas Terborgol, Polisi Ungkap Kendala Pengusutan
• 5 jam lalu
0
thumb
Peduli, Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Bantu Masyarakat Terdampak Gempa NTT
• 4 jam lalu
0
thumb
Ancam Hutan Lindung, Rencana Penambangan Nikel Vale Panen Kritik
• 21 jam lalu
0
thumb
KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.