Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu yang berada di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Di pabrik itu ditemukan Rp 36 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan, pengungkapan bermula dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah ruko di kawasan Taman Tekno, Setu.
"Dari lokasi tersebut kami berhasil mengamankan tiga orang berinisial N, S, dan D yang berperan memproduksi uang palsu. Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya berinisial AB di kawasan PIK yang diduga sebagai pihak yang memberikan pesanan," ujarnya, Sabtu (22/8).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 360.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang menyerupai uang asli. Jumlah tersebut setara dengan nilai nominal sekitar Rp 36 miliar. Sebagian uang palsu ditemukan dalam kondisi telah dipotong dan siap diedarkan, sementara sebagian lainnya masih berbentuk lembaran hasil cetak.
"Total ada 360.000 lembar atau setara Rp 36 miliar. Sebagian sudah dalam bentuk siap edar dan sebagian masih berupa lembaran yang belum dipotong," katanya.
Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi sindikat ini memiliki kualitas tinggi atau grade A karena dilengkapi berbagai unsur pengaman yang menyerupai uang asli.
"Yang kami temukan ini kualitasnya grade A. Ada nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara. Mereka juga menggunakan alat khusus untuk proses pencetakan dan pemasangan benang pengaman," ungkapnya.
Selain uang palsu, penyidik turut menyita berbagai peralatan produksi seperti mesin offset, printer beresolusi tinggi, alat pressing, tinta, laptop, hingga alat komunikasi yang diduga digunakan dalam operasional sindikat tersebut.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa sindikat tersebut telah menjalankan aktivitas produksi uang palsu sejak Maret 2026. Meski telah beroperasi selama beberapa bulan, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.
"Kurang lebih sudah berjalan sejak Maret 2026. Namun sebelum sempat diedarkan, berhasil kami ungkap sehingga uang tersebut belum beredar," jelasnya.
Penyidik juga tengah mendalami informasi mengenai rencana distribusi uang palsu tersebut yang diduga akan dilakukan melalui jaringan tertentu, termasuk kemungkinan memanfaatkan perbankan swasta.
Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
"Kami menemukan ada dua orang yang merupakan residivis tindak pidana pemalsuan uang, masing-masing pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk kepentingan pemeriksaan ahli sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai tidak asli.






Komentar (0)