JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan menjelaskan tentang ekspose dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama.
Penjelasan itu disampaikan Jasman saat menjadi saksi yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadikan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8//2026).
Adapun pihak termohon dalam perkara praperadilan tersebut adalah Kejaksaan Agung.
Dalam sidang itu, kubu Febrie menanyakan pandangan Jasman mengenai surat penetapan tersangka Febrie yang ditetapkan tanggal 24 Juli 2026, dengan ekspose dilakukan pada hari yang sama.
"Menurut pengalaman saksi, tanggal ekspose 24 Juli, tanggal penetapan tersangka hari itu juga, menurut pengalaman saksi apakah ini seperti itu atau bagaimana?" tanya salah satu kuasa hukum Febrie dalam sidang.
Baca Juga: Praperadilan Febrie, Ahli: Kesalahan Surat Adminstrasi Tak Gugurkan Seluruh Proses Penyidikan
Jasman lantas mengatakan berdasarkan pengalamannya, ekspose dan penetapan tersangka tidak dilakukan dalam satu hari yang sama.
"Pengalaman saya dulu tidak seperti itu. Ada tahapan-tahapan yang harus melalui. Namun, kalau meminta pendapat saya, ya bisa saja, karena untuk mempersingkat proses bisa saja. Tapi pengalaman saya tidak (seperti itu)," kata Jasman.
Kuasa hukum Febrie kemudian menyinggung tentang surat perintah penahanan kliennya tertanggal 24 Juli 2026, lalu menyambungkannya dengan dua poin sebelumnya.
Kubu Febrie menanyakan kepada Jasman mengenai apakah mungkin jika ekspose, surat penetapan tersangka, dan surat penahanan semuanya dilakukan pada hari yang sama.
"Saya tidak menjawab mungkin atau tidak, yang pasti tidak lazim," jawab Jasman.
Baca Juga: Di Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Jelaskan Penyelidikan Bisa Dilakukan sebelum Ada Laporan Polisi
Diketahui, Febrie dan penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Permohonan praperadilan pertama dengan termohon Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung, mempersoalkan penyitaan.
Sementara permohonan praperadilan kedua dengan termohon Jaksa Agung cq Jampidsus mempersoalkan penetapan tersangka.
Sampai saat ini, kedua proses praperadilan tersebut masih berjalan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- praperadilan
- febrie
- febrie adriansyah
- saksi
- penetapan tersangka
- ekspose






Komentar (0)