Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus Sebut Ekspose-Penetapan Tersangka di Hari Sama Tidak Lazim

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Suasana sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8//2026). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan menjelaskan tentang ekspose dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama. 

Penjelasan itu disampaikan Jasman saat menjadi saksi yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadikan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8//2026).

Adapun pihak termohon dalam perkara praperadilan tersebut adalah Kejaksaan Agung. 

Dalam sidang itu, kubu Febrie menanyakan pandangan Jasman mengenai surat penetapan tersangka Febrie yang ditetapkan tanggal 24 Juli 2026, dengan ekspose dilakukan pada hari yang sama. 

"Menurut pengalaman saksi, tanggal ekspose 24 Juli, tanggal penetapan tersangka hari itu juga, menurut pengalaman saksi apakah ini seperti itu atau bagaimana?" tanya salah satu kuasa hukum Febrie dalam sidang. 

Baca Juga: Praperadilan Febrie, Ahli: Kesalahan Surat Adminstrasi Tak Gugurkan Seluruh Proses Penyidikan

Jasman lantas mengatakan berdasarkan pengalamannya, ekspose dan penetapan tersangka tidak dilakukan dalam satu hari yang sama.

"Pengalaman saya dulu tidak seperti itu. Ada tahapan-tahapan yang harus melalui. Namun, kalau meminta pendapat saya, ya bisa saja, karena untuk mempersingkat proses bisa saja. Tapi pengalaman saya tidak (seperti itu)," kata Jasman.

Kuasa hukum Febrie kemudian menyinggung tentang surat perintah penahanan kliennya tertanggal 24 Juli 2026, lalu menyambungkannya dengan dua poin sebelumnya. 

Kubu Febrie menanyakan kepada Jasman mengenai apakah mungkin jika ekspose, surat penetapan tersangka, dan surat penahanan semuanya dilakukan pada hari yang sama. 

"Saya tidak menjawab mungkin atau tidak, yang pasti tidak lazim," jawab Jasman. 

Baca Juga: Di Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Jelaskan Penyelidikan Bisa Dilakukan sebelum Ada Laporan Polisi

Diketahui, Febrie dan penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jaksel. 

Permohonan praperadilan pertama dengan termohon Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung, mempersoalkan penyitaan. 

Sementara permohonan praperadilan kedua dengan termohon Jaksa Agung cq Jampidsus mempersoalkan penetapan tersangka.  

Sampai saat ini, kedua proses praperadilan tersebut masih berjalan. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • praperadilan
  • febrie
  • febrie adriansyah
  • saksi
  • penetapan tersangka
  • ekspose
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jelang Hadapi Chiangrai United, STY Ungkap Kondisi Pemain Persija Masih Berat Usai Jalani Latihan Fisik Intens
• 1 jam lalu
0
thumb
KPK Sita Ratusan Juta dalam OTT Unsoed, 9 Orang Diperiksa Intensif
• 21 jam lalu
0
thumb
Kondektur Tewas Diduga Terjatuh Saat Bus Nyalip di Pandeglang
• 18 jam lalu
0
thumb
Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Naik di Atas Rp50 Ribu, Cek Harga Selengkapnya
• 21 jam lalu
0
thumb
Peru Di Guncang Gempa M 6,7
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.