KPK Ungkap Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Penerimaan Bermasalah

kompas.tv
52 menit lalu
Cover Berita
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga masuk melalui proses penerimaan bermasalah tetap bisa menjalankan kegiatan perkuliahan.

Adapun saat ini KPK tengah menangani kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru (maba) yang ikut menyeret nama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO). 

"KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya. Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, status kemahasiswaan tidak dalam ranah penegakan hukum yang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

Baca Juga: Terbongkar! KPK Ungkap Modus Rektor Unsoed: Mahar dari Ortu Calon Maba-Proyek Kampus

Ia menegaskan KPK hanya menangani sisi penegakan hukum dan peristiwa pidana yang terjadi. 

Namun, Taufik mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya evaluasi atau koreksi dari pihak terkait, seperti pimpinan universitas atau kementerian terkait. 

Dalam kesempatan itu, Taufik mengumumkan enam tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

"KPK menetapkan enam orang tersangka, yaitu Saudara ASO selaku Rektor Unsoed. Yang kedua, Saudara NAP selaku Wakil Rektor III. Saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed," ujar Taufik. 

Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN. 

Baca Juga: KPK Beberkan Barbuk Uang Tunai Ratusan Juta Saat OTT Rektor Unsoed

KPK menetapkan keenamnya sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. 

KPK kemudian menahan tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus 2026 sampai dengan 9 September 2026.

Penahanan tersangka dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • unsoed
  • kpk
  • mahasiswa
  • pemerasan
  • gratifikasi
  • mahasiswa baru
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Klaster Kasus Rektor Unsoed: Ada yang Bayar Rp 650 Juta Masuk FK, tapi Ketolak
• 14 jam lalu
0
thumb
Misteri ‘Pak Haji Gocap’ dan Cerita Pemulung Mampang yang Menanti Rezeki
• 6 jam lalu
0
thumb
Penampakan Rektor Unsoed Kenakan Rompi Oranye KPK, Bungkam saat Digiring ke Mobil Tahanan
• 9 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming Timnas Voli Putri Indonesia vs Kazakhstan di AVC Continental 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu Sabtu Pagi, Jadi Rp2,74 Juta per Gram
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.