Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dugaan tersebut berupa pemerasan hingga gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Ada 6 Tersangka di kasus ini, yaitu:
Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed;
Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
Adhi Wiharto selaku swasta; dan
Mulyono selaku swasta.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein mengatakan, dugaan tersebut ditemukan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.
“Bahwa seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Di mana, dalam proses penerimaan tersebut calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing," kata Taufik dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK, Jumat (21/8).
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
Taufik mengatakan, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) diduga meminta uang tersebut melalui dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) yang merupakan pihak swasta.
“Pada Agustus 2026, Saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Saudara DMW dan Saudara AW keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun, setelah uang diberikan kepada Dian dan Adhi, anak dari pemberi uang tersebut justru dinyatakan tidak lolos seleksi mahasiswa baru.
Pihak orang tua kemudian meminta pengembalian penuh atas uang tersebut. Namun, Dian dan Adhi diketahui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
“Selanjutnya, pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” kata Taufik.
Dian dan Adhi kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman. Setelah itu, Norman atas sepengetahuan Akhmad meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa tersebut.
Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono (MYN) alias Nono, yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad, menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” ujar Taufik.
Paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono. Selanjutnya, pencairan pembayarannya dialihkan kepada pihak swasta yang memberikan pinjaman.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Dalam klaster ini, Akhmad memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan Akhmad diduga menerima uang sekitar Rp 680 juta.
“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” kata Taufik.
Selain itu, Akhmad diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ujar Taufik.
Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang melalui pihak pengepul calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Pada periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diketahui berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut, Eko atas sepengetahuan Akhmad diduga melakukan tawar-menawar mahar dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Bahwa pada periode yang sama, diketahui Saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik.
Setelah terdapat kesepakatan mengenai mahar tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar untuk periode 2025-2026.
KPK mengungkap, dalam praktik itu, Akhmad bersama Eko menjual 73 kuota mahasiswa jalur mandiri dari berbagai fakultas. Harganya berkisar dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta yang dikoordinasikan dengan orang tua hingga guru sebagai pengepul.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026).” ujar Taufik.
Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.






Komentar (0)