Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial FS (32) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). FS ditangkap karena diduga mencabuli sembilan orang santrinya.
Dilansir detikSulsel, Jumat (21/8/2026), Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton menyebut pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut di wilayah Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. Pihak kepolisian baru menerima laporan resmi dugaan pencabulan itu pada Rabu (19/8/2026).
"Untuk kejadian dugaan pencabulannya terjadi dalam rentang waktu bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025," kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban pencabulan berjumlah sembilan orang yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Para korban merupakan santri yang rutin mengikuti kegiatan mengaji bersama pelaku.
AKP Sunarton menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi pencabulan saat kegiatan mengaji berlangsung di musala. Selain itu, pelaku juga beraksi saat membonceng korbannya menggunakan sepeda motor.
"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap para korban saat kegiatan mengaji di musala dan di atas sepeda motor ketika pelaku membonceng para korban," ujar Sunarton.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/isa)






Komentar (0)