Penerimaan Sipencatar mencakup Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda). Buat kamu yang tertarik, yuk simak informasinya berikut ini: Jalur Penerimaan Taruna & Taruni Kementerian Hubungan 1. Jalur Pola Pembibitan
- Lulusan dipersiapkan untuk menjadi ASN Kemenhub dan Pemda
- Jumlah formasi sesuai dengan persetujuan Mempan
- Wajib mengikuti SKD BKN
- Lulusan dipersiapkan untuk bekerja di bidang industri (Non ASN)
- Jumlah formasi berdasarkan ketersediaan kapasitas perguruan tinggi
- Tahapan seleksi sesuai dengan pedoman SIPENCATAR yang berlaku
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 September 2026, yang dibuktikan dengan tanggal lahir pada dokumen kependudukan yang sah.
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna Pola Pembibitan:
- Bagi pendaftar yang sudah memiliki ijazah: nilai rata-rata ujian yang tercantum pada transkrip nilai paling rendah 7,0 pada skala 1–10, 70,00 pada skala 10–100, atau 2,8 pada skala 1–4. Apabila nilai pada transkrip/daftar nilai menggunakan skala 1–10 atau skala 1–4, pendaftar wajib melampirkan surat keterangan konversi nilai ke skala 10–100 dari sekolah asal yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Bagi pendaftar yang belum memperoleh ijazah, Surat Keterangan Lulus yang diterbitkan oleh sekolah dapat digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah sementara. Apabila Surat Keterangan Lulus belum mencantumkan nilai, pendaftar wajib mengunggah rapor asli kelas XII semester 1 dan semester 2, dengan nilai rata-rata paling rendah 70,00 pada skala 10–100. Bagi peserta dengan kurikulum merdeka, mata pelajaran yang wajib dimiliki untuk setiap program studi dapat dilihat pada Lampiran I pengumuman ini.
- Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada transkrip/daftar nilai minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);
- Bagi pendaftar formasi OAP yang belum memperoleh ijazah, Surat Keterangan Lulus yang diterbitkan oleh sekolah dapat digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah sementara. Apabila Surat Keterangan Lulus belum mencantumkan nilai, pendaftar wajib mengunggah rapor asli kelas XII semester 1 dan semester 2, dengan nilai rata-rata paling rendah 65,00 pada skala 10–100. Bagi peserta dengan kurikulum merdeka, mata pelajaran yang wajib dimiliki untuk setiap program studi dapat dilihat pada Lampiran I pengumuman ini.
- Bagi peserta lulusan luar negeri atau satuan Pendidikan Kerja Sama di Indonesia wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Bagi peserta yang memiliki ijazah berbahasa asing (selain Bahasa Indonesia) wajib melampirkan ijazah dan nilai yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Baca Juga :
Sipencatar PPI Madiun 2026 Dibuka: Syarat, Formasi, dan Jadwal Lengkap4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/MTU/OPU, tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita minimal 160 cm.
5. Calon Taruna formasi Orang Asli Papua (OAP) merupakan orang atau suku bangsa yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku asli di Papua.
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
7. Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
8. Calon Taruna Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes kesehatan).
9. Calon Taruna Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat pada saat tes kesehatan).
10. Memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
13. Bersedia menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
14. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran IV).
15. Bersedia menandatangani Pakta Integritas Calon Taruna SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2026 (bermaterai Rp10.000,00) sesuai template resmi.
16. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta akibat kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
17. Setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, peserta wajib memenuhi ketentuan tarif layanan akademik dan nonakademik yang akan diumumkan lebih lanjut oleh masing-masing Perguruan Tinggi yang dituju. Jadwal Seleksi Sipencatar 2026 Berikut tahapan dan jadwal seleksi berdasarkan pengumuman resmi SIPENCATAR Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2026:
- Pendaftaran: 18-30 Agustus 2026
- Seleksi Administrasi: 18-1 September 2026
- Pengumuman Seleksi Administrasi: 2-3 September 2026
- Masa Sanggah: 4-5 September 2026
- Pengumuman Sanggah Seleksi Administrasi: 7-8 September 2026
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 18-21 September 2026
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): September-Oktober 2026
- Seleksi Tahap III: Oktober 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi: Oktober 2026
- Pengumuman Kelulusan Akhir: Oktober-November 2026
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)






Komentar (0)