jpnn.com - Peneliti BRIN Poltak Partogi Nainggolan menyoroti semakin kaburnya batas antara ranah sipil dan militer dalam kehidupan bernegara dalam diskusi publik bertajuk "Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia" di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Jumat (21/8/2026).
Diskusi publik ini membahas perkembangan hubungan sipil-militer di Indonesia, di tengah semakin luasnya pelibatan TNI dalam berbagai urusan di luar fungsi pertahanan. Perluasan itu dinilai berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan negara hukum.
BACA JUGA: Kursi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unsoed Ada yang Dijual Rp 500 Juta, Sontoloyo!
Menurutnya, hubungan sipil-militer saat ini tidak lagi menunjukkan batas kewenangan tegas dan ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi. TNI memiliki karakter dan kewenangan yang berbeda dari institusi sipil karena diberikan kewenangan untuk menggunakan kekuatan bersenjata dalam menjalankan fungsi pertahanan negara.
"Keistimewaan tersebut sekaligus menjadi alasan mengapa kewenangan militer harus dibatasi secara ketat," kata Poltak dalam forum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Centra Initiative, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tersebut, dikutip dari siaran pers.
BACA JUGA: KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, tetapi Bantah Ada OTT, Begini Ceritanya
Dia mengatakan institusi yang memiliki senjata tidak boleh memiliki ruang kewenangan yang sama luasnya dengan institusi sipil. Semakin besar kemampuan koersif yang dimiliki suatu institusi, semakin ketat pula batas hukum dan kontrol demokratis yang harus diberlakukan terhadapnya.
"Pembentukan batalyon teritorial dan perluasan komando teritorial tidak sejalan dengan reformasi TNI dan harus dihentikan," ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku Cek Nomor Rangka Kendaraan Harus Dipidana
Poltak juga menyoroti mandeknya agenda reformasi sektor keamanan setelah lebih dari dua dekade Reformasi. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI seharusnya menjadi bagian dari upaya membangun TNI yang profesional, tunduk pada supremasi sipil, dan memiliki batas kewenangan yang jelas.
Namun, dia memandang agenda tersebut tidak berjalan secara tuntas. Salah satu persoalan paling nyata adalah reformasi peradilan militer yang hingga kini belum diselesaikan secara serius.
"Mandeknya reformasi peradilan militer menunjukkan bahwa negara belum menyelesaikan persoalan mendasar mengenai akuntabilitas anggota TNI ketika melakukan pelanggaran hukum," tuturnya.
Menurutnya, selama anggota militer masih memiliki rezim peradilan yang berbeda untuk berbagai tindak pidana yang dilakukan, prinsip equality before the law belum sepenuhnya diwujudkan.
"Reformasi sektor keamanan tidak dapat dianggap selesai hanya karena sejumlah regulasi telah dibentuk. Reformasi harus menghasilkan perubahan nyata terhadap struktur kewenangan, mekanisme kontrol, dan pertanggungjawaban militer," kata Poltak.(Fat/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




Komentar (0)