Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah mengungkap ada empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Prasetyo mengatakan, Prabowo Subianto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
"Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana memang di dalam dua rapat koordinasi tadi itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak," kata Prasetyo usai mendampingi Prabowo meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).
Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi maupun pihak yang memberikan arahan untuk melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar.
"Baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujarnya.
Saat ditanya mengenai perusahaan yang telah masuk dalam proses penyelidikan, Prasetyo mengungkap ada empat korporasi di Kalimantan Barat. Namun, dia belum merinci identitas keempat korporasi tersebut.
"Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Prasetyo.
Terkait kemungkinan penindakan terhadap perusahaan di Kalimantan Tengah, Prasetyo mengatakan hal itu belum dilaporkan dalam rapat koordinasi bersama Presiden. Dia meminta informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kapolda setempat.
"Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," ujarnya.
Prasetyo juga menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Bahkan, sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin perusahaan.
"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan mungkin sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," tegasnya.
Sementara terkait pemulihan lahan gambut yang terdampak kebakaran, Prasetyo mengatakan pemerintah akan memprioritaskan pemadaman api terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap pemulihan.
"Ya kita selesaikan dulu apinya, pemulihannya itu nanti sesudah itu," pungkasnya.






Komentar (0)