Awas! Diam-Diam KTP Dipakai Pinjol, Begini Cara Ceknya

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi kian meresahkan masyarakat. Salah satu modus yang paling sering ditemui adalah pencurian dan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun legal.

Akibat praktik curang ini, banyak orang yang tiba-tiba mendapati namanya tercatat memiliki tunggakan utang. Padahal, mereka tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman tersebut.

Korban umumnya baru menyadari data dirinya telah dibocorkan dan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab saat menerima tagihan mendadak dari pihak penagih, atau ketika permohonan kredit resmi mereka ditolak oleh bank.


Kondisi tersebut tentu sangat merugikan finansial maupun reputasi korban. Mengantisipasi risiko ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan rutin memeriksa status penggunaan data pribadi mereka dalam berbagai layanan jasa keuangan.

Baca: Sindikat Pinjol Ilegal 25.000 Kasus Digerebek, Uang Rp 5,2 M Disita

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan. Lewat layanan ini, masyarakat bisa melihat riwayat kredit, termasuk kemungkinan adanya pinjaman online atas nama mereka. Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun offline.

Berikut ini cara detail pengecekannya:

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara online

- Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

- Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'

- Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

- Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

- Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai

- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

- Klik 'Ajukan Permohonan'

- Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

- Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

- OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara offline

- Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

  • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

- OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

- Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kesiapan "Digital Talent" Jadi PR RI Akselerasi Investasi AI

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kondisi Terkini Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri di Lumajang, Ternyata..
• 11 jam lalu
0
thumb
Rektor Unsoed dkk Tersangka Pemerasan Penerimaan Maba, KPK Sita Rp 665 Juta
• 19 jam lalu
0
thumb
Asap Karhutla Picu Protes Negara Tetangga, Desakan Status Bencana Nasional Mengemuka
• 12 jam lalu
0
thumb
Puluhan Tahun Dihantui Banjir, Tanggul Kali Cakung Lama Kini Dibangun
• 12 jam lalu
0
thumb
Ruang Arsip Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi, Damkar Dikerahkan Padamkan Api
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.