Jakarta, tvOnenews.com- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Ruben Onsu muncul mengucapkan permohonan maaf.
Hal tersebut disampaikan Ruben Onsu melalui akun instagram pribadinya. Dia menyampaikan maaf atas situasi yang terjadi.
Selain pernyataan maaf, mantan suami Sarwendah tersebut juga menjelaskan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait.
Seperti diketahui, Ruben ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
- tvOnenews.com/Hilal Aulia Pasya
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada," katanya dalam instagram @ruben_onsu, Sabtu (22/8).
"Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu," sambung Ruben.
Dalam pemyataan tersebut juga, ia juga mengatakan akan melakukan upaya pengumpulan data dan bukti. Hingga bisa ia serahkan ke pihak berwajib.
Dia juga mengaku kesulitan dengan situasinya. Sebab ada pihak terkait yang sudah tidak bekerja dengan Ruben, yang diakunya berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapinya.
"Di sisi lain, saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada," ungkap Ruben Onsu.
"Namun, karena beberapa orang yang sebelumnya bekerja bersama saya sudah tidak bekerja lagi dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban, saya berusaha mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tersebut satu per satu dengan akses yang sangat terbatas, agar dapat melengkapi dan melampirkan keterangan saya," katanya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025.
Kemudian korban mengaku mengalami kerugian setelah menerima tawaran kerja sama bisnis dan investasi dari Ruben Onsu.
Namun, kesepakatan pembagian keuntungan tidak terpenuhi dan modal investasi milik korban belum dikembalikan sesuai tenggat waktu.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," jelas Polres Jakarta Selatan, dalam antara.





Komentar (0)