7 Jam Diperiksa di Polda Sulsel, Husniah Talenrang Bawa Putusan Cerai dari Pengadilan

terkini.id
3 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan terkait laporan mantan suaminya, Khaerul Aco, atas dugaan keterangan palsu.

Husniah datang ke Polda Sulsel didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Trisula. Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 17.00 hingga 00.20 WITA.

Usai pemeriksaan, Sabtu (22/8/2026) dini hari, Husniah mengatakan kehadirannya merupakan bentuk kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan penjelasan atas persoalan yang dilaporkan.

“Ini suatu kewajiban bagi saya untuk memenuhi panggilan agar semua pemeriksaan ini berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Husniah.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sekitar 69 pertanyaan. Seluruhnya, kata dia, dijawab berdasarkan informasi yang diketahuinya.

“Pertanyaan tadi ada sekitar 69 pertanyaan,” ujarnya.

Husniah juga meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan keterangan palsu dalam proses perceraian dengan Khaerul Aco. Ia menegaskan bahwa perceraian tersebut telah melalui proses di Pengadilan Agama dan menghasilkan putusan resmi.

Menurut Husniah, dirinya dan Khaerul Aco sebelumnya telah memiliki kesepakatan terkait perceraian. Karena itu, ia membantah tudingan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu.

“Bagi saya tidak ada keterangan palsu, karena kami sudah melakukan kesepakatan bersama,” jelasnya.

Husniah bahkan menyebut Khaerul Aco telah mengetahui adanya proses perceraian yang berjalan di Pengadilan Agama. Ia menegaskan, proses tersebut bukan sesuatu yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan mantan suaminya.

“Tahu pasti, karena sudah ada kesepakatan jauh-jauh hari sebelumnya,” katanya.

Pernyataan Husniah tersebut menjadi penjelasan atas isu yang berkembang di publik setelah Khaerul Aco melaporkannya ke Polda Sulsel.

Sebelumnya, Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, melaporkan Husniah ke Polda Sulsel. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah serta dugaan penggelapan.

Selain Husniah, terdapat dua pihak lain yang dilaporkan karena disebut memberikan keterangan di muka persidangan.

Khaerul Aco mempersoalkan putusan Pengadilan Agama terkait perceraian tersebut. Ia mengaku tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan selama proses persidangan hingga putusan dikeluarkan.

Khaerul Aco juga menduga surat panggilan dari Pengadilan Agama telah disabotase atau sengaja dihilangkan sehingga dirinya tidak pernah menerima maupun menghadiri panggilan persidangan.

Sementara itu, Husniah memberikan versi berbeda. Ia menegaskan proses perceraian tersebut telah disepakati bersama dan memiliki dasar berupa putusan Pengadilan Agama.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Shin Tae-yong Yakin Permasalahan di Lini Depan Persija Bisa Diatasi dengan Kehadiran Alexander Jeremejeff
• 17 jam lalu
0
thumb
Penerbangan ke Kalimantan Terganggu Asap Karhutla, Penumpang Bisa Full Refund
• 22 jam lalu
0
thumb
Rajiv Komisi IV: Menhut Harus Telusuri & Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Lahan
• 1 jam lalu
0
thumb
Delapan Orang Jadi Tersangka Pembakar Lahan di Jambi
• 3 jam lalu
0
thumb
Jauh dari Laut, Kegiatan Napi di Lapas Sukamiskin Justru Bikin Speedboat
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.