Pernikahan anak di bawah umur menghebohkan warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mempelai pria inisial AL masih berusia 15 tahun, sementara wanita inisial HN berusia 13 tahun.
Dilansir detikSulsel, Sabtu (22/8/2026), Kepala KUA Mangarabombang Ahmad Najamuddin membenarkan adanya pernikahan anak di bawah umur tersebut. AL dan HN menikah di rumah mempelai pria pada Sabtu (15/8).
"Hasilnya ditemukan benar telah terjadi pernikahan di bawah umur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar," ujar Ahmad Najamuddin dalam keterangannya.
Kedua mempelai diketahui berasal dari daerah yang sama di sekitar Kecamatan Laikang, Takalar. Akad nikah dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai Muhammad Kasim atau Tuan Kasang.
Menurut Ahmad, pernikahan tersebut terjadi setelah AL dan HN sempat melakukan kawin lari. Pihak keluarga kemudian memutuskan untuk menikahkan keduanya tanpa melibatkan pemerintah.
"Peristiwa nikah ini terjadi karena kedua belah pihak kawin lari (angnyala) dan diproses secara internal keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/dhn)






Komentar (0)