Rektor Unsoed Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Mahasiswa Baru usai Dapat Rp 1,12 miliar

viva.co.id
1 bulan lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk meloloskan calon mahasiswa baru (camaba) usai mendapatkan Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan hal tersebut bermula saat Kepala Bagian Akademik Unsoed ES selaku panitia penerimaan mahasiswa baru berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru Unsoed.

Baca Juga :
KPK Ungkap Peran Guru Sebagai Pengepul Penawaran 'Kursi' Maba Unsoed, Harganya Rp 50-500 Juta
Tak Hanya FK, Tersangka Penerimaan Maba Unsoed Juga 'Jual' Kursi FPIK dan FH

“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Setelah melakukan kesepakatan, ES menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dari pengepul tersebut. Kemudian, ES melaporkan kepada Sodiq terkait penerimaan uang tersebut.

“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” katanya.

Menurut dia, ES hanya memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang ‘mahar’ melalui pengepul tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN selaku keponakan Sodiq, DMW dan AW selaku perantara, serta ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)

Baca Juga :
KPK Sita Duit Rp665 Juta di Kasus Rektor Unsoed, Disimpan Dalam Kantong Kresek
KPK: Rektor Unsoed Langsung Beli 3 Bidang Tanah Usai Terima Gratifikasi
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp1,12 Miliar untuk Loloskan Mahasiswa Baru

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3rd SEAA Masters Swimming Championships 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lagi, Kali Ini di Nomor 50 Meter Gaya Bebas
• 6 jam lalu
0
thumb
Rest Area Pertama Tol Cisumdawu Ditargetkan Beroperasi Saat Natal 2026, Progres Pembangunan Capai 66,92 Persen
• 6 jam lalu
0
thumb
5 Pesona Bengkulu sebelum Kembali ke Jakarta
• 5 jam lalu
0
thumb
Aturan 90 Detik yang Bisa Bikin Hidup Lebih Bahagia, Coba Terapkan untuk Menyambut Senin
• 5 jam lalu
0
thumb
Sosialisasi Pengelolaan Limbah, UMB Hadirkan Poster Edukatif di SLBN 6 Jakarta
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.