Setelah hampir 10 bulan, kasus pembunuhan Julia Risky Ramadhina (11), anak perempuan berkebutuhan khusus di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Polisi menetapkan MRP, ayah kandung korban sebagai tersangkanya.
Kasus ini terjadi pada 27 Oktober 2025. Saat itu, MRP mengaku anaknya telah diculik hingga ditemukan tewas mengenaskan di dekat rumahnya di Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.
Julia merupakan anak tunarungu. Dia siswa sekolah luar biasa (SLB) di Merauke.
“(Awalnya) ini dilaporkan sebagai pencurian dan penculikan. Narasi tersebut kemudian berkembang dan tersebar di tengah masyarakat. Namun, penyidik tidak berhenti sampai di situ. Kami mulai mendalami fakta-fakta lain,” kata Kepala Polres Merauke Ajun Komisaris Besar Leonardo Yoga dalam konferensi pers di Merauke, Jumat (21/8/2026).
Leonardo mengungkapkan, telah memeriksa 16 saksi, 4 ahli, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, hingga ekshumasi. Dari hasil itu, polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan.
Selain itu, polisi juga menyatakan telah melakukan tes urine kepada ayah korban, sehari setelah kejadian. Hasilnya, MRP dinyatakan positif menggunakan ganja.
Kemudian, setelah melewati proses panjang, pada 21 Agustus 2026, polisi mengumumkan, MRP sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Peristiwa yang dilakukan MRP karena motif internal dalam keluarga sehingga melakukan tindak kekerasan terhadap anak,” ujar Leonardo.
Polisi menyatakan pelaku melanggar Undang-Undang terkait Perlindungan Anak. Berdasarkan UU ini, pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda kategori VII.
Sebelumnya, peristiwa ini sempat memantik simpati publik di Merauke. Selama hampir 10 bulan, ada sejumlah aksi dari kelompok masyarakat yang menyuarakan pengungkapan kasus yang menimpa Julia ini.
Ironisnya, MRP sempat ikut dalam aksi tersebut. Salah satunya, saat massa berkumpul hingga membawa bunga mawar di Monumen Kapsul Merauke.
MRP bahkan turut berbicara di podium. Dengan air mata yang berlinang, dia turut meminta keadilan atas kematian anaknya.
Namun, setelah berbulan-bulan, polisi akhirnya menemukan titik terang. Temuan polisi dalam penyidikan justru mengarah pada ayah korban sebagai pelaku pembunuhan.
Dugaan ini berasal dari pemeriksaan kepada para saksi serta diperkuat melalui keterangan psikolog klinis.
Polisi menduga kuat, motif pelaku ini terkait masalah internal di dalam keluarganya. “Namun, secara substansi materil nanti kami akan buka di persidangan,” ucap Leonardo.
Di sisi lain, Leonardo turut menyampaikan permohonan maaf atas penyidikan yang harus berlangsung hingga berbulan-bulan. Dia meminta agar publik tidak membuat kesimpulan sendiri hingga proses hukum tuntas.
Wakil Bupati Merauke Fauzun Nihayah dalam keterangannya, mengungkapkan, terus mengikuti perkembangan kasus ini. Dia mengutuk keras peristiwa keji ini.
Di sisi lain, Fauzun merasa prihatin dengan dugaan sandiwara yang dilakukan pelaku. Selama berbulan-bulan, publik di Merauke dan Papua Selatan dibuat terkecoh oleh sandiwara pelaku.
Bahkan, Fauzun dan suaminya juga sempat hendak memberikan bantuan dana kepada keluarga korban. Namun, dirinya memilih untuk menahan bantuan tersebut hingga proses hukum kasus ini jelas.
“Hukum pelaku seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan pada anak,” katanya.






Komentar (0)