Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa kasus yang menjerat Rektor Unsoed hingga ditangkap KPK?
- Apakah penangkapan Rektor Unsoed itu dapat mengganggu kegiatan akademik?
- Bagaimana tanggapan Menteri Pendidikan Tinggi?
- Apa pelajaran yang bisa diambil dari perkara yang menjerat Rektor Unsoed?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara rasuah. Dalam OTT kali ini, KPK menangkap 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan 2 orang lainnya di Jakarta. Salah satu yang ditangkap KPK pada Kamis (20/8/2026) itu adalah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026) pagi, menjelaskan, dari 12 orang yang ditangkap di Purwokerto, tujuh di antaranya dibawa Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Setelah melalukan pemeriksaan intensif, pada Jumat malam, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dan tiga orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. KPK juga menyita uang tunai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening Rp 99 juta.
Keenam tersangka itu menjanjikan ”kursi aman” bagi calon mahasiswa baru, terutama di Fakultas Kedokteran. Syaratnya, orangtua para calon mahasiswa baru memberikan ratusan juga rupiah sebagai kompensasi. Namun, janji itu tidak dipenuhi karena ada calon mahasiswa baru yang justru tidak lolos seleksi. Para orangtua yang anaknya tak lolos seleksi itu lantas meminta agar uang yang mereka setorkan dikembalikan.
Melalui siaran pers, Unsoed menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Kegiatan di perguruan tinggi negeri di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu berjalan seperti biasa.
Dalam Siaran pers dengan kop Unsoed itu dijelaskan bahwa Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1) dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas (WR 4) Unsoed saat ini berada di Purwokerto untuk memegang kendali kepemimpinan. Hal ini sekaligus menjadi klarifikasi bahwa tidak ada kekosongan kepemimpinan di Unsoed.
”Seluruh proses akademik dan layanan lainnya tetap berjalan normal seperti biasa,” sebut pernyataan itu.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menyatakan kecewa atas tertangkapnya Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak terkait oleh KPK. ”Kami prihatin atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kemdiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” kata Brian, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan akan terbuka jika diperlukan informasi dalam proses penegakan hukum atas kasus ini. Dia juga akan mencermati perkembangan kasus ini sebelum mengambil langkah kelembagaan secara tegas terhadap Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lain yang terkait dengan kelembagaan Unsoed.
Dia menegaskan, integritas merupakan fondasi utama yang tidak dapat ditawar. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
”Kasus seperti ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan,” tutur Brian.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok menyatakan, para rektor sangat prihatin kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru kembali terulang di lingkungan pendidikan tinggi. Proses penerimaan mahasiswa baru yang menjadi awal dari penegakan integritas dan marwah perguruan tinggi seharusnya dijalankan dengan transparan dan akuntabel.
”Seharusnya belajar dari kasus Unila (Universitas Lampung) itu sudah selesailah ya. Soal penerimaan mahasiswa baru itu harusnya enggak bisa dan tidak boleh diapa-apakan. Karena itu marwah dari perguruan tinggi,” kata Eduart saat dihubungi, Jumat (21/8/2026).
Ia juga mengingatkan publik agar tidak menyamaratakan kasus ini sebagai gambaran yang terjadi di seluruh perguruan tinggi. Eduart menilai peristiwa ini murni akibat kecurangan pribadi yang diduga KPK dilakukan oleh jajaran Rektorat Unsoed.
Oleh karena itu, kasus ini menjadi momentum untuk kembali melakukan introspeksi di lingkungan PTN. Terutama bagi para rektor yang tengah menjabat, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa celah dalam sistem penerimaan mahasiswa baru masih perlu terus diawasi.
”Kalau ditanya soal celah di jalur mandiri, potensi dan godaan untuk itu ada dan itu hampir ada di semua PTN. Tinggal kembali ke penyelenggara, mau menyelenggarakan ini dengan integritas apa tidak,” ujarnya.






Komentar (0)