Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah usai menerima gratifikasi lewat keponakannya, MYN alias Nono.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan awalnya Sodiq memberikan perintah kepada MYN selama masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026.
Dalam perintahnya, Sodiq juga menyampaikan kode ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik dalam konferensi pers, dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.
Taufik menjelaskan, MYN selama 2025-2026 kemudian menerima uang dari pihak-pihak tersebut hingga Rp680 juta.
Setelah itu, Sodiq memerintahkan MYN untuk membayar pembelian tiga bidang tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan MYN, bukan Sodiq.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.
Dengan demikian, MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Sodiq.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN, DMW dan AW selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)






Komentar (0)