Penjelasan Lengkap KPK soal Kelakuan Rektor Unsoed, Keponakan Menyasar Jalur Mandiri

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara gamblang kelakuan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq yang diduga melakukan praktik korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru pada 2025-2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam, menjelaskan terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Akhmad Sodiq dalam kurun waktu tersebut.

BACA JUGA: KPK Tangkap Tangan Rektor UNSOED dan 13 Orang Lainnya

Klaster pertama, kata dia, Sodiq mengetahui bahwa Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua perantara pada Agustus 2026, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

Klaster kedua, Sodiq memberikan perintah secara langsung kepada keponakannya, MYN alias Nono, pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru 2025 dan 2026 jalur mandiri sedang berlangsung.

BACA JUGA: Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Garap Stafsus Menhut Raja Juli

Sodiq juga memberikan perintah kepada MYN agar ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.

BACA JUGA: General Affair Pakuwon Jati Diperiksa KPK Terkait Proyek Lamongan

Klaster ketiga, dia menjelaskan Sodiq mengetahui bahwa Kepala Bagian Akademik Unsoed ES selaku panitia penerimaan mahasiswa baru berkomunikasi dan menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru selama 2025-2026.

“Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user id-nya,” ujarnya.

Menurut dia, Sodiq memberikan akses tersebut agar ES memberikan persetujuan kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Taufik.

Setelah melakukan kesepakatan, ES menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dari pengepul tersebut. Kemudian, ES melaporkan kepada Sodiq terkait penerimaan uang tersebut.

“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” katanya.

Menurut dia, ES hanya memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang ‘mahar’ melalui pengepul tersebut.

KPK Menyita Uang Ratusan Juta

KPK menyita barang bukti sejumlah Rp764 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Achmad Taufik Husein menjelaskan barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dan saldo dalam rekening bank.

“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Taufik.

Menurut dia, barang bukti tersebut merupakan hasil pengumpulan setoran dari pihak calon mahasiswa baru Unsoed.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.

“Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,” katanya.

Berdasarkan dokumentasi milik KPK, ES tampak memperlihatkan sejumlah amplop bertuliskan Rp100.000.000 dan beberapa gepokan uang dalam kantong plastik.

Sodiq Membeli Tiga Bidang Tanah

Taufik mengatakan MYN selama 2025-2026 kemudian menerima uang dari pihak-pihak tersebut hingga Rp680 juta.

Setelah itu, Sodiq memerintahkan MYN untuk membayar pembelian tiga bidang tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan MYN, bukan Sodiq.

“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.

Dengan demikian, MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Sodiq.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN selaku keponakan Sodiq, DMW dan AW selaku perantara, serta ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka. (antara/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Reaksi El Rumi Usai Viral Namanya Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
• 2 menit lalu
0
thumb
Mendadak Bahas Utang Rp200 Juta Giorgio Antonio, Apa Alasan Nikita Mirzani?
• 23 jam lalu
0
thumb
Likuiditas BPD Perlu Dijaga di Tengah Perubahan Kebijakan Pengelolaan Dana Pemerintah
• 22 jam lalu
0
thumb
Respons Rencana Demo 27 Agustus, KAMMI Tolak Upaya Provokasi Pecah Belah Bangsa
• 14 jam lalu
0
thumb
KPK jelaskan alasan sempat periksa Warek Unsoed Kuat dan Noor Farid
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.