KPK: Warek Unsoed Peras Ortu Maba Rp650 Juta Demi Anak Masuk FK, Tapi Tak Diluluskan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Norman Arie Prayogo.

Norman Arief diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran (FK).

Baca Juga :
Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Jadi Tersangka Pemerasan Penerimaan Maba, Langsung Ditahan!
Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Jadi Tersangka Pemerasan Maba, Langsung Ditahan!

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan Norman diduga melakukan pemerasan melalui dua orang sebagai perantara, yakni DMW dan AW.

“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik dalam konferensi pers, dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.

Taufik menjelaskan, orang tua calon maba itu kemudian memenuhi permintaan Norman. Namun, anaknya tetap tidak lulus menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

“Atas dinamika yang terjadi tersebut, selanjutnya pihak orang tua dari calon mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW,” ungkap dia.

Kemudian, DMW dan AW melaporkan hal tersebut kepada Norman. Norman lantas meminjam uang kepada pihak swasta atas sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.

Norman melalui DMW dan AW, serta keponakan Sodiq bernama MYN menjanjikan pengembalian uang kepada pihak swasta tersebut melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Tiga paket proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik MYN. Kemudian, pencairan pembayarannya dialihkan kepada pihak swasta yang meminjamkan uang kepada Norman.

Pemerasan diduga terjadi karena adanya relasi kuasa antara pihak Rektorat Unsoed dengan orang tua calon mahasiswa baru tersebut.

“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan orang tua calon mahasiswa baru tersebut tidak berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan anaknya sebagai mahasiswa Unsoed.

Baca Juga :
KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Usai Rektornya Kena OTT KPK, Unsoed: Tak Ada Kekosongan Kepemimpinan, Proses Akademik Berjalan Normal
Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Jakarta Berwenang Adili Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Kembangkan Aerosafer Pangan untuk Pantau Pertanian dan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
• 14 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Terungkap Sosok yang Berperan dalam Perjalanan Mualafnya
• 15 jam lalu
0
thumb
Skintific Rilis Skin Tint yang Hasilnya Natural, Dilengkapi Kandungan Skin Care
• 10 jam lalu
0
thumb
WN Swiss Hina Nyepi di Bali, Divonis 1 Tahun Penjara
• 19 jam lalu
0
thumb
Jelang Hadapi Chiangrai United, STY Ungkap Kondisi Pemain Persija Masih Berat Usai Jalani Latihan Fisik Intens
• 44 menit lalu
0
Berhasil disimpan.