Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru (maba). Dua di antaranya yaitu Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Taufik menjelaskan KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, dan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Adapun ketiganya yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto selaku dan Mulyono.
Taufik mengatakan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
"Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Taufik.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Selain itu, Budi mengatakan KPK sempat menangkap 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta pada 20 Agustus 2026.
"12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut," katanya.
Sementara dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dengan demikian, dia mengatakan terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait OTT tersebut.






Komentar (0)