Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya!

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Fahmi Idris meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk menolak nota perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji.

Dikatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara serta penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan atas diri terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga :
KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar di Kasus Bogor, Kenapa Belum Ada Tersangka?

"Dalil-dalil perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan," kata JPU saat memberikan tanggapan terhadap nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dengan demikian, JPU memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor: 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026
atas nama Yaqut sah menurut hukum karena telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Untuk itu, surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Yaqut.

JPU juga berharap Majelis Hakim dapat menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/ Pid.Sus-TPK/ 2026/ PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian, saat membacakan putusan sela.

Adapun JPU berpandangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Yaqut karena kasus yang diajukan oleh penuntut umum berkenaan dengan peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan yang telah diajukan di muka persidangan oleh JPU.

Selain itu, JPU menekankan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap terhadap seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Seluruh uraian tersebut mencakup peristiwa yang dipandang sebagai permulaan tindak pidana sampai dengan sempurnanya perbuatan pidana dan dampak yang ditimbulkannya," ucap JPU.

JPU menambahkan, seluruh uraian menyangkut perbuatan aktif (actus reus), baik terdakwa maupun pelaku peserta, juga sudah dijelaskan sedemikian rupa dihubungkan dengan terpenuhinya seluruh unsur sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana normatif yaitu Pasal 603 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dengan demikian, JPU menilai dalil tim advokat dalam nota perlawanan secara substansial berkenaan dengan perbedaan sudut pandang yang cukup tajam antara penuntut umum dan tim advokat dalam hal membaca, memahami, dan menganalisis uraian kata per kata di dalam surat dakwaan.

Baca Juga :
KPK Ungkap OTT Rektor Unsoed Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Sita Aset Rp150 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kendaraan hingga Tanah
Kasus Dugaan Korupsi PT TPL, Kini Giliran Pegawai Kemenhut Diperiksa Kejagung

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PTPP Raih Kontrak Jumbo Rp1,19 Triliun untuk Benahi Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta
• 5 jam lalu
0
thumb
Ayah di Pamekasan Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan
• 23 jam lalu
0
thumb
dr. Tifa Akan Ajukan Judicial Review ke MK soal Pasal 75 Ayat 4 KUHAP
• 6 jam lalu
0
thumb
Aliansi Masyarakat Pati Bakal Demo di DPR pada 27 Agustus, Ini Tuntutannya
• 14 jam lalu
0
thumb
Niat Sembunyikan? Ruben Onsu Kaget Status Tersangka Dibuka ke Publik
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.