Kabar penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan mendadak jadi sorotan. Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan kliennya sempat syok ketika mengetahui kabar tersebut beredar luas.
"Tentang adanya pengumuman dari Polres Metro Jakarta Selatan, meskipun saya nggak mengerti kenapa harus ada pengumuman, kenapa kok publik harus tahu tentang hal itu, bukankah yang lebih penting tahu adalah orang yang bersangkutan, tapi oke lah," kata Minola Sebayang dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Jumat (21/8/2026).
“Saya baru berkomunikasi pagi tadi dengan Ruben, dan dia cerita tentu dia kaget, ya, syok dengan pemberitaan itu,” sambung Minola.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Pengacara: Dia Butuh Pinjaman Uang
Meski terkejut, Ruben disebut tidak berniat menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Minola, Ruben memahami bahwa dirinya harus menghadapi tahapan hukum sebagai konsekuensi dari perkara tersebut.
“Dia paham bahwa memang ada satu proses yang memang harus dia jalani karena pada dasarnya Ruben kan adalah orang yang bertanggung jawab dan nggak lari dari tanggung jawabnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Minola mengungkapkan Ruben untuk sementara belum ingin menggunakan bantuan kuasa hukum dalam menghadapi perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Sikap ini berbeda dengan langkah Ruben dalam perkara hak asuh anak yang sebelumnya turut didampingi tim hukum.
“Untuk perkara yang sekarang ini ramai tentang status tersangka itu, dia mengatakan masih ingin menyelesaikan masalah itu secara pribadi, ya, tanpa melibatkan abang (saya) sebagai kuasa hukumnya,” ungkap Minola Sebayang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tagih Utang Rp200 Juta ke Pacar Sarwendah, Ternyata Pernah...
Keputusan tersebut diambil karena Ruben disebut masih meyakini perkara itu berawal dari persoalan komunikasi dengan pihak yang melaporkannya. Bahkan, hubungan komunikasi antara keduanya disebut masih berjalan cukup baik.
“Karena dia ada keyakinan ini semuanya hanya miskomunikasi, ya, dengan pihak yang melapor itu. Karena komunikasi mereka cukup baik, ya, selama ini,” lanjut Minola.
Berdasarkan laporan yang menjadi dasar perkara, kerugian korban disebut mencapai Rp3,5 miliar. Kasus tersebut ternyata bukan perkara yang baru muncul karena laporan polisi telah dibuat sejak 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengumumkan Ruben sebagai tersangka pada Kamis (20/8/2026).
Dugaan perkara itu bermula ketika Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban untuk menjalankan bisnisnya. Korban kemudian tertarik dan menyetujui kesepakatan karena adanya janji keuntungan.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menyalurkan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapat dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.






Komentar (0)