JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa presenter Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana pekan depan.
“Kemungkinan minggu depan kami agendakan pemeriksaan (sebagai statusnya tersangka),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo ditemui wartawan, Kamis (20/8/2026).
Namun AKP Joko Adi Wibowo tidak menyebutkan pasti tanggal kapan Ruben Onsu dipanggil oleh penyidik Polres Jaksel.
Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Investasi
Adapun Ruben dilaporkan oleh seorang berinisial P karena diduga menipu dan menggelapkan dana investasi terhadap seorang berinisial DM.
Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025.
Menurut korban, Ruben menawarkan kesepakatan untuk berinvestasi pada bisnisnya dengan iming-iming keuntungan dalam rentang waktu tertentu.
Saat korban sudah menyerahkan uang sebagai modal, keuntungan yang dijanjikan tak terealisasikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Baca juga: Duduk Perkara Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Investasi
Setelah penyelidikan selama kurang lebih delapan bulan, akhirnya perkara ini naik ke tahap penyidikan pada April 2026.
Hampir genap setahun dilaporkan, Ruben pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, polisi sudah memeriksa 6 saksi, termasuk sejumlah ahli.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Komentar (0)