Bursa Mineral Harus Jadi Standar Pengelolaan Mineral Kritis Bertanggungjawab

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

ResponsiBank Indonesia menilai rencana pemerintah membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) akan menjadi fondasi pembentukan Indonesia Reference Price untuk komoditas ekspor utama. Namun, ResponsiBank Indonesia menilai Indonesia tidak boleh sekadar menjadi penentu harga (price setter) tetapi penentu standar (standard setter) untuk tata kelola mineral kritis yang berkelanjutan.  

"Kalau Indonesia ingin menjadi price setter, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menentukan harga tetapi juga mineral seperti apa yang sedang diberi harga," ujar Victoria Fanggidae, Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia yang juga Direktur Eksekutif PRAKARSA, dalam siaran pers. 

Ia menilai Indonesia harus menggunakan posisi strategisnya untuk ikut menentukan standar bagaimana mineral ditambang, diproses, dibiayai, dan diperdagangkan dengan bertanggung jawab untuk meminimalisasi risiko lingkungan dan sosial.

Urgensi tersebut terlihat dalam rantai pasok mineral Indonesia. Riset The PRAKARSA bersama WALHI Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian kerja-kerja Responsibank Indonesia (2026) pada sektor timah di Bangka Belitung menemukan praktik “supply chain laundering”. Praktik ini menunjukkan timah dari pertambangan ilegal dan tanpa standar lingkungan yang memadai dapat masuk ke rantai pasok formal. Kepulauan Bangka Belitung menyumbang hampir 20% pasokan timah dunia.

“Besarnya produksi, ekspor, dan penerimaan negara tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan. Kita juga harus melihat siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung biaya sosial serta lingkungannya. Komunitas di sekitar tidak dapat disebut menanggung dampak eksternalitas namun pengorbanan atas dampak praktik eksplorasi tersebut,” kata Ari Wibowo, peneliti senior The PRAKARSA. 

Riset tersebut juga menemukan bahwa audit dan sertifikasi yang terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif belum tentu mampu mendeteksi pencampuran mineral ilegal ke dalam rantai pasok formal. Karena itu, transparansi bursa perlu diperluas dari transparansi transaksi menjadi transparansi rantai pasok dan tanggung jawab perusahaan. Fakta di lapangan juga menunjukkan sebanyak 12.607 kolong bekas galian timah belum tereklamasi dengan luas sekitar 15.579,7 hektare.

Bursa Mineral Perlu Memiliki Sistem Penelusuran Asal Mineral

Mineral yang diperdagangkan melalui bursa perlu memiliki sistem traceability yang memungkinkan asal mineral ditelusuri hingga lokasi tambang dan fasilitas pengolahan. Sistem tersebut juga perlu menghubungkan informasi asal mineral dengan legalitas operasi serta pemenuhan standar lingkungan, sosial, ketenagakerjaan, dan hak asasi manusia.

Traceability jangan berhenti pada pertanyaan mineral ini berasal dari tambang mana. Sistemnya juga harus mampu menunjukkan apakah standar lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia dipenuhi,” ujar Ari.

ResponsiBank menilai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis perlu menerapkan environmental and social safeguards sebagai prasyarat bagi komoditas dan pelaku usaha yang berpartisipasi. Standar tersebut perlu mencakup keterlacakan mineral, perlindungan lingkungan dan pekerja, hak masyarakat terdampak, mekanisme pengaduan, serta hak asasi manusia dan uji tuntas lingkungan. 

Di sini, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat strategis. OJK tidak hanya akan mengawasi bursa, tetapi juga mengatur lembaga keuangan yang membiayai perusahaan tambang, smelter, dan berbagai perusahaan dalam rantai nilai mineral.

“Tidak cukup jika mineral yang masuk ke bursa diwajibkan memenuhi standar tertentu, sementara bank dan lembaga keuangan masih bisa membiayai kegiatan usaha yang tidak memenuhi standar yang sama. Standar perdagangan dan standar pembiayaan harus berjalan bersama,” ujar Ari. 

Standar pembiayaan yang dimaksud tidak cukup berhenti pada uji tuntas lingkungan dan sosial semata. Lembaga jasa keuangan yang membiayai perusahaan tambang, smelter, dan rantai nilai mineral juga perlu mensyaratkan keterbukaan penerima manfaat (beneficial ownership) dan transparansi pembayaran perusahaan kepada negara.

Hal ini mencakup royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban perpajakan lainnya, sebagai bagian dari uji tuntas pembiayaan. Tanpa syarat ini, pembiayaan tetap dapat mengalir ke perusahaan yang menyembunyikan struktur kepemilikan sebenarnya atau tidak transparan soal kontribusinya kepada penerimaan negara, sekalipun telah memenuhi standar lingkungan dan sosial di atas kertas.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik pengalihan keuntungan dan penghindaran pajak berjalan di baliknya," ujar Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, anggota Koalisi ResponsiBank Indonesia.

Memastikan Keadilan

Selain itu, standar tata kelola mineral yang bertanggung jawab juga perlu memastikan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan (land use justice). Wilayah pertambangan dan smelter sering beririsan dengan tanah dan wilayah adat, lahan pertanian, serta kawasan yang menopang penghidupan masyarakat lokal. Prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) perlu menjadi syarat, bukan pelengkap, sebelum operasi pertambangan dan fasilitas pengolahan memperoleh akses lahan. 

Aryanto mengatakan dampak pertambangan juga tidak dirasakan secara setara: perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya kerap hanya diposisikan sebagai pihak terdampak, bukan sebagai pengambil keputusan. 

"Karena itu, mekanisme pengaduan, kompensasi, dan pemulihan pascatambang perlu dirancang responsif gender dan inklusif disabilitas, dengan data dampak dan distribusi manfaat yang dipilah berdasarkan gender dan kelompok rentan lainnya,” ujar Aryanto.

ResponsiBank Indonesia mendorong agar ketentuan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis memastikan lima hal. Berikut ini detailnya: 
1. Keterlacakan mineral dari tambang hingga perdagangan, 
2. Safeguards ketat lingkungan dan sosial, 
3. Kewajiban responsible sourcing dan uji tuntas, 
4. Transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) serta rantai pasok, dan 
5. Integrasi standar tersebut dengan kebijakan pembiayaan lembaga jasa keuangan.

Indonesia Reference Price harus memiliki Indonesia Responsible Mineral Standard di belakangnya. Tanpa traceability, due diligence, dan standar lingkungan-sosial yang kuat, kita hanya memindahkan tempat pembentukan harga tanpa memperbaiki tata kelola rantai pasok,” kata Victoria.


 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Hikayat Srikandi Nusantara Menggema di Pagelaran Sabang Merauke 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
WN Swiss Hina Nyepi di Bali, Divonis 1 Tahun Penjara
• 16 jam lalu
0
thumb
1.378 Sekolah di Flores NTT Rusak Akibat Gempa M 7,7
• 9 jam lalu
0
thumb
Hilirisasi Nasional Bakal Garap Kabel Bawah Laut, Jadi Persiapan Ekspor Listrik Singapura?
• 10 jam lalu
0
thumb
Munafri Ajak KKDB Kelola Sampah dari Rumah Jadi Nilai Ekonomi
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.