JAKARTA, DISWAY.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terus melakukan penguatan terhadap kualitas satuan pendidikan yang berada dalam ekosistem kelembagaannya.
Upaya tersebut tidak hanya menyasar aspek akademik dan fasilitas pendidikan, tetapi juga mencakup kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.
Penataan dan penguatan tata kelola dilakukan terhadap sejumlah satuan pendidikan, antara lain SMA-SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, serta TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang yang merupakan pengembangan dari Madrasah Pembangunan.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Imam Subchi, M.A., mengatakan proses penguatan tata kelola telah memberikan dampak terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pendidikan.
“Setelah satuan pendidikan tersebut kembali ke dalam ekosistem UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, peningkatan di berbagai sektor terus kami lakukan. Bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga kesejahteraan guru dan karyawan serta fasilitas pendidikan,” ujar Imam Subchi.
Menurut Imam, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen UIN Jakarta untuk memastikan seluruh satuan pendidikan di dalam ekosistemnya dapat berkembang secara profesional dan berkelanjutan.
Selain itu, penguatan dilakukan agar layanan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik.
Berlandaskan Tata Kelola dan Sejarah KelembagaanImam menjelaskan bahwa proses penataan dan penguatan tata kelola sejumlah satuan pendidikan tersebut memiliki dasar historis dan kelembagaan.
Salah satu landasannya tercantum dalam SK Rektor Nomor 136 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Lembaga-Lembaga Struktural, Non Struktural Semi Otonomi, Non Struktural Otonom dan Lembaga yang Memiliki Induk Organisasi di Lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ketentuan tersebut antara lain menjelaskan keberadaan lembaga nonstruktural otonom yang berada di bawah yayasan atau badan usaha yang dibentuk berdasarkan keputusan Rektor.
Pembentukan tersebut dilakukan atas usul dan inisiatif pengurus serta bertanggung jawab kepada Rektor selaku Ketua Dewan Pembina.
“Dalam SK tersebut secara eksplisit disebutkan sejumlah satuan pendidikan, di antaranya Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, serta SMA dan SMK Triguna,” jelasnya.
Bagi Imam, ketentuan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam melihat posisi historis sekaligus kelembagaan satuan pendidikan dalam ekosistem UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Secara historis, ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan aset pendidikan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang berada dalam naungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” katanya.
Perkara di PTUN Serang SelesaiPenguatan kelembagaan tersebut juga berjalan bersamaan dengan perkembangan aspek hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)