Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menanggapi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta. Selly meminta pemerintah memastikan efisiensi dan mitigasi keuangan haji terlebih dulu, sebelum menaikkan beban pembiayaan.
Diketahui, dari Rp 107 juta mengalami kenaikan sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, kenaikan itu harus didukung perhitungan yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Naudzubillah min dzalik jika terjadi. Hari ini negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saat pelunasan kemarin, beberapa hari sebelumnya terjadi bencana Aceh, jika suatu saat terjadi bagaimana pemerintah bisa memitigasinya," kata Selly Gantina kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Selly memahami penyelenggaraan haji menghadapi dinamika biaya global dan perubahan standar layanan di Arab Saudi. Namun, dia meminta kenaikan harga BBM dan perubahan standar layanan tak serta-merta menjadi alasan menaikkan biaya haji tanpa audit dan evaluasi menyeluruh.
"Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi jemaah," ujarnya.
Dia meminta pemerintah mengevaluasi komponen akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, hingga transportasi. Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan tidak ada mark-up.
"Kalau memang ada ketetapan khusus dari Arab Saudi, tentu ada konsekuensi biaya. Tetapi pertanyaannya, apakah seluruh komponen lain sudah efisien? Jangan sampai kita menerima kenaikan harga di satu komponen, sementara pada komponen lain masih terdapat ruang penghematan," ungkapnya.
Selly juga menyoroti penggunaan nilai manfaat dalam pembiayaan haji. BPIH 2027 yang diusulkan sekitar Rp 107,34 juta per jemaah direncanakan menggunakan skema 60% nilai manfaat dan 40% Bipih, maka dengan skema itu, pembayaran langsung jemaah diusulkan sekitar Rp 42,94 juta.
Menurutnya, penggunaan nilai manfaat tetap harus dihitung secara hati-hati. Sebab, dana tersebut merupakan bagian dari hak calon jemaah haji yang masih menunggu keberangkatan.
"Jangan hanya mengatakan Bipih jemaah tidak naik signifikan karena sebagian ditutup dari nilai manfaat. Kita juga harus melihat keberlanjutan dana haji. Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jemaah yang berangkat hari ini maupun jemaah yang masih dalam antrean," katanya.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta. Namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung setiap anggota jemaah sebesar Rp 42 juta.
Hal itu diusulkan oleh Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8). Irfan menyebutkan biaya yang dibayar oleh jemaah itu sebesar 40 persen dari keseluruhan biaya BPIH.
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%," kata Irfan dalam rapat tersebut.
(amw/idn)






Komentar (0)